Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

RUU Pemilu Dinilai Jadi Arena Pertarungan Kepentingan Parpol

Golda Eksa
26/1/2026 16:40
RUU Pemilu Dinilai Jadi Arena Pertarungan Kepentingan Parpol
Pengamat politik Habibi Chaniago .(Ist)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI dinilai bukan sekadar pembaruan regulasi teknis. Proses ini dipandang sebagai refleksi nyata dari pertarungan kepentingan antarpartai politik demi mengamankan posisi tawar menjelang Pemilu 2029.

Pengamat politik Habibi Chaniago menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut menjadi ruang awal bagi partai politik untuk menyusun strategi sebelum kontestasi dimulai. Menurutnya, setiap fraksi membawa agenda yang berbanding lurus dengan kekuatan elektoral masing-masing.

Habibi menjelaskan bahwa partai besar cenderung mendorong aturan yang mampu menjaga dominasi mereka. Di sisi lain, partai menengah dan kecil berupaya memperjuangkan sistem yang lebih terbuka guna menjaga peluang eksistensi.

RUU Pemilu adalah arena sebelum pertandingan sesungguhnya. Di sini partai-partai sedang bertarung menentukan aturan yang paling menguntungkan posisi mereka,” ujar Habibi, Senin (26/1).

Direktur Constra Indonesia ini menambahkan bahwa tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik. Substansi yang diperdebatkan tidak hanya menyentuh aspek sistem pemilu, tetapi juga kalkulasi peluang kemenangan.

Risiko Tailor-Made Legislation
Habibi juga mengkritik perdebatan yang dianggap terlalu elitis. Ia menilai hal tersebut berisiko menjauhkan kepentingan publik dari substansi pembahasan. Padahal, legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu sangat bergantung pada persepsi keadilan aturan main yang disusun sejak awal.

Ia mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari hasil akhir di kotak suara, tetapi juga dari integritas proses penyusunan aturannya. Keterbukaan dan pengawasan publik menjadi syarat mutlak dalam pembahasan di parlemen.

“Kecenderungan partai untuk melakukan 'tailor-made legislation' atau merancang aturan yang hanya menguntungkan kelompoknya sendiri berisiko menciptakan cacat permanen pada integritas sistem pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu bertujuan untuk menyempurnakan sistem kepemiluan nasional. Langkah ini diambil agar pelaksanaan pesta demokrasi mendatang dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh pihak. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya