Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih merujuk pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjawab ruang yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Sejauh ini, belum ada keputusan untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan kedua aturan tersebut.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa silakan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang mensimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah terpisah, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).
Kepatuhan terhadap Prolegnas
Dasco menjelaskan, berdasarkan draf legislasi yang ada, baru RUU Pemilu yang masuk ke dalam daftar pembahasan. Sementara itu, RUU Pilkada belum tercantum dalam daftar prioritas tersebut. Hal inilah yang mendasari alasan mengapa keduanya masih dibahas secara terpisah.
"Pasti bahwa pilkadanya kan tidak masuk Prolegnas. Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus, bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Memperhatikan Partisipasi Publik
Meski saat ini fokus pada agenda yang sudah terjadwal, Dasco menilai dinamika ke depan masih bersifat fleksibel, bergantung pada perkembangan situasi politik dan hukum. Ia menjamin parlemen tetap membuka diri terhadap masukan masyarakat guna menjaga transparansi regulasi.
"Tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," tutupnya. (Faj/P-2)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pilkada yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR dengan MK.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024.
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved