Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih merujuk pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah ditetapkan. Hal ini sekaligus menjawab ruang yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme aturan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Sejauh ini, belum ada keputusan untuk melakukan kodifikasi atau penggabungan kedua aturan tersebut.
"Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa silakan DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang mensimulasikan bagaimana undang-undang itu dibuat. Apakah kemudian dia bersamaan, apakah terpisah, itu diserahkan kepada pembuat undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).
Kepatuhan terhadap Prolegnas
Dasco menjelaskan, berdasarkan draf legislasi yang ada, baru RUU Pemilu yang masuk ke dalam daftar pembahasan. Sementara itu, RUU Pilkada belum tercantum dalam daftar prioritas tersebut. Hal inilah yang mendasari alasan mengapa keduanya masih dibahas secara terpisah.
"Pasti bahwa pilkadanya kan tidak masuk Prolegnas. Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus, bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Memperhatikan Partisipasi Publik
Meski saat ini fokus pada agenda yang sudah terjadwal, Dasco menilai dinamika ke depan masih bersifat fleksibel, bergantung pada perkembangan situasi politik dan hukum. Ia menjamin parlemen tetap membuka diri terhadap masukan masyarakat guna menjaga transparansi regulasi.
"Tentunya yang namanya masukan yang kita anggap sebagai partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," tutupnya. (Faj/P-2)
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
71 guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kisruh menjelang pilkada yang ditandai dengan tidak selarasnya DPR dengan MK.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
DPR RI periode 2019-2024 tidak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya yaitu pada tanggal 30 September 2024.
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved