Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANALIS Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Apalagi, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah sepakat untuk mengakomodasi dua putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah. Oleh karena itu, kata Hendri sudah seharusnya putusan tersebut diikuti oleh semua pihak.
"Apa yang sudah disampaikan oleh Komisi II DPR dan KPU sudah clear ya, keduanya sudah mengakomodasi putusan MK yang final dan mengikat tersebut. Jadi tak ada celah lagi bagi pemerintah untuk merubah itu," ujar dia di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Hensat, demikian ia karib disapa, mengemukakan kedudukan perppu atau sejenisnya sangat berbeda dengan putusan MK.
"Putusan MK itu tidak bisa dianulir dengan perppu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga," kata Hensat.
Di sisi lain, Hensat meminta masyarakat tetap mengawal putusan itu sembari memberikan ruang kepercayaan kepada DPR dan KPU agar kedua lembaga itu tidak tertekan dengan opini-opini liar saat ini.
Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI
Adapun KPU sudah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah. PKPU Nomor 10/2024 itu merevisi PKPU sebelumnya yang bernomor 8/2024. Dalam PKPU tersebut, KPU sudah mengakomodasi putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah.
"Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," demikian pertimbangan PKPU Nomor 10/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan beredar Minggu (25/8/2024) malam.
Sebelum menerbitkan PKPU yang baru, Komisi II DPR RI telah lebih dahulu melakukan rapat dengan KPU terkait dengan pengesahan PKPU Pilkada 2024. Rapat itu dipercepat menjadi Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB. (Ykb/Tri/P-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved