Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Komisi II DPR Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Jelang PSU dan Pilkada Ulang

Devi Harahap
16/7/2025 09:44
Komisi II DPR Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Jelang PSU dan Pilkada Ulang
Ilustrasi.(MI)

SEBANYAK lima wilayah akan menggelar pilkada ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2025, berdasar hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Pilkada serentak 2024 lalu.

Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Ahmad Heryawan mendorong peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas ASN dalam partisipasi di ranah politik, khususnya dalam hal pemilu. 

Isu Krusial?

Menurut pria yang akrab disapa Aher, netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut. 

“Nampaknya ini diperlukan peran Kemendagri yang harus kokoh dan kuat dalam menjaga netralitas ASN,” kata politisi yang kerap disapa Aher itu dalam keterangannya pada Rabu (16/7).

Tanggung Jawab?

Aher juga menekankan bahwa netralitas ASN bukan semata tanggung jawab Kemendagri dalam menangani isu krusial seperti ini, melainkan diperlukan keselarasan komitmen bersama antara pemerintahan pusat maupun daerah. 

“Kemudian netralitas ASN ini saya kira perlu komitmen bersama pusat maupun daerah,” tambah Aher. 

Jaga Netralitas?

Selain itu, mantan Gubernur Jawa Barat dua Periode tersebut menjelaskan bahwa dengan menjaga netralitas ASN dalam ranah politik, khususnya pada pemilu dapat mewujudkan proses pemilu yang harmonis. Terlebih, netralitas ASN turut menjadi bukti terealisasinya prinsip Luber dan Jurdil. 

“Pemilu yang sering diungkapkan di masa lalu ya Luberjurdil, jangan sampai jargonnya dahsyat luar biasa tapi karena tidak sesuai, maka di lapangan tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Putusan MK?

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah selesai menjalankan amanat dari putusan MK terkait sengketa Pilkada.

“Alhamdulillah tiga sengketa di MK yang kemarin hari Jumat, sudah terakhir putusannya, kita sudah selesaikan semua, dan tidak lanjut. Sehingga kita berfokus untuk PSU di tiga titik, dan Pilkada ulang di dua daerah,” kata Afif.

Jumlah PSU?

Selain itu, Afif menurutkan akan ada lima wilayah yang akan menggelar pilkada ulang dan PSU. Sebanyak dua wilayah akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

Sedangkan, tiga provinsi akan menggelar PSU pada 6 Agustus. Masing-masing di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.

Perbedaan Mendasar?

Afif menyebut PSU dan Pilkada Ulang memiliki perbedaan berdasarkan cakupan wilayah, penyebab, dan proses hukumnya. PSU digelar hanya sebagian wilayah dan beberapa tempat pemungutan suara, sementara pilkada ulang, digelar secara keseluruhan dan bisa diikuti pasangan paslon yang baru. 

“Pilkada ulang biasanya disebabkan karena kecurangan yang terbukti dilakukan secara sistematis dan masif. Sedangkan PSU, disebabkan karena kecurangan di beberapa TPS,” tukasnya. (Dev/P-3) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik