Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEBANYAK lima wilayah akan menggelar pilkada ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2025, berdasar hasil putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dari Pilkada serentak 2024 lalu.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Ahmad Heryawan mendorong peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas ASN dalam partisipasi di ranah politik, khususnya dalam hal pemilu.
Menurut pria yang akrab disapa Aher, netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
“Nampaknya ini diperlukan peran Kemendagri yang harus kokoh dan kuat dalam menjaga netralitas ASN,” kata politisi yang kerap disapa Aher itu dalam keterangannya pada Rabu (16/7).
Aher juga menekankan bahwa netralitas ASN bukan semata tanggung jawab Kemendagri dalam menangani isu krusial seperti ini, melainkan diperlukan keselarasan komitmen bersama antara pemerintahan pusat maupun daerah.
“Kemudian netralitas ASN ini saya kira perlu komitmen bersama pusat maupun daerah,” tambah Aher.
Selain itu, mantan Gubernur Jawa Barat dua Periode tersebut menjelaskan bahwa dengan menjaga netralitas ASN dalam ranah politik, khususnya pada pemilu dapat mewujudkan proses pemilu yang harmonis. Terlebih, netralitas ASN turut menjadi bukti terealisasinya prinsip Luber dan Jurdil.
“Pemilu yang sering diungkapkan di masa lalu ya Luberjurdil, jangan sampai jargonnya dahsyat luar biasa tapi karena tidak sesuai, maka di lapangan tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah selesai menjalankan amanat dari putusan MK terkait sengketa Pilkada.
“Alhamdulillah tiga sengketa di MK yang kemarin hari Jumat, sudah terakhir putusannya, kita sudah selesaikan semua, dan tidak lanjut. Sehingga kita berfokus untuk PSU di tiga titik, dan Pilkada ulang di dua daerah,” kata Afif.
Selain itu, Afif menurutkan akan ada lima wilayah yang akan menggelar pilkada ulang dan PSU. Sebanyak dua wilayah akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Sedangkan, tiga provinsi akan menggelar PSU pada 6 Agustus. Masing-masing di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.
Afif menyebut PSU dan Pilkada Ulang memiliki perbedaan berdasarkan cakupan wilayah, penyebab, dan proses hukumnya. PSU digelar hanya sebagian wilayah dan beberapa tempat pemungutan suara, sementara pilkada ulang, digelar secara keseluruhan dan bisa diikuti pasangan paslon yang baru.
“Pilkada ulang biasanya disebabkan karena kecurangan yang terbukti dilakukan secara sistematis dan masif. Sedangkan PSU, disebabkan karena kecurangan di beberapa TPS,” tukasnya. (Dev/P-3)
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
SEJUMLAH bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan meramaikan pemilihan kepala daerah ulang di Kabupaten Bangka dan kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TOTAL sebanyak 13 Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mengambil formulir untuk mendaftar ke Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deklarasi netralitas ASN dalam pilkada di seluruh daerah harus diikuti dengan pengawasan yang melekat baik oleh aparat maupun masyarakat.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved