Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

1.158 Pelanggar Netralitas di Pilkada Terancam Sanksi

Devi Harahap
05/12/2024 09:29
1.158 Pelanggar Netralitas di Pilkada Terancam Sanksi
(Ilustrasi) 1.158 Pelanggar Netralitas di Pilkada Terancam Sanksi(MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pihaknya telah memberi hukuman kepada 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2024. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada Serentakn 2024.

“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (5/12).

Selain itu, Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak  436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

“Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syarmadani menjelaskan  bahwa sebanyak 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.

“Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan tidak ada ASN melanggar netralitas yang mendapatkan hukuman. Ia pun mendesak agar Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2024.

“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi, bahkan ada Sekda yang jelas-jelas memberikan voice note kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari Mendagri memberikan sanksi,” ujar Dede. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya