Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pihaknya telah memberi hukuman kepada 19 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2024. Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada Serentakn 2024.
“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (5/12).
Selain itu, Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.
“Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan tidak ada ASN melanggar netralitas yang mendapatkan hukuman. Ia pun mendesak agar Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2024.
“Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi, bahkan ada Sekda yang jelas-jelas memberikan voice note kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari Mendagri memberikan sanksi,” ujar Dede. (Dev/I-2)
Disertasi berjudul “Efektivitas Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu pada Pemilu 2024” mengkaji secara mendalam bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya.
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deklarasi netralitas ASN dalam pilkada di seluruh daerah harus diikuti dengan pengawasan yang melekat baik oleh aparat maupun masyarakat.
SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).
Termasuk para aparat penegak hukum (APH), ASN, dan kepala desa (kades).
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved