Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Waksatpol PP DKI Jakarta M Rizki Adhari Jusal menyebut penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga kemungkinan pencabutan izin.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut dia, pelanggaran yang kerap terjadi umumnya terkait jam operasional. Sementara aspek perizinan menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan PTSP.
Ia mengklaim tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat pascapandemi Covid-19, seiring intensifnya sosialisasi dari pemerintah daerah.
“Kalau sampai kena sanksi berat, kerugian ada di mereka sendiri. Usaha bisa berhenti, pegawai dirumahkan. Karena itu kami harap ada tanggung jawab bersama,” katanya.
Pengawasan ini dilakukan selama 33 hari dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI. (Z-10)
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved