Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa di Jakarta Barat pada Rabu (21/1). Seorang pelajar dilaporkan tewas setelah mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan tangan. Insiden berdarah ini memicu kritik keras dari parlemen Kebon Sirih terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, menilai Pemprov DKI gagal menekan angka kriminalitas jalanan di kalangan pelajar. Ia secara spesifik menyoroti ketidakefektifan gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai terlalu lunak.
“Kami sudah mewanti-wanti sebelumnya kalau tawuran ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov DKI. Tapi Mas Pram bersikukuh dengan pendekatan humanisnya yang tidak tegas apalagi efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Justin di Jakarta, Senin (2/2).
Efek Jera
Justin menegaskan bahwa hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Sekarang, nyawa seseorang harus kembali terenggut. Kapan Pemprov DKI belajar bahwa sebenarnya satu kematian orang saja sudah terlalu banyak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Justin memandang tawuran pelajar di Ibu Kota sudah masuk dalam kategori tindak pidana murni. Ia menyayangkan seringnya para pelaku berlindung di balik status usia di bawah umur untuk menghindari jerat hukum yang berat. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan retorika.
Sanksi Kolektif
Sebagai langkah konkret, Justin mendorong Gubernur Pramono Anung untuk menggunakan diskresinya dalam menjatuhkan sanksi administratif yang lebih progresif. Ia mengusulkan agar sanksi tidak hanya menyasar individu pelaku, tetapi juga lingkungan keluarga sebagai penanggung jawab utama.
"Sudah saatnya Mas Pram tegas demi melindungi nyawa warga dan ketertiban, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan pelajaran untuk lainnya,” tegas Justin.
Ia kembali menyuarakan agar Pemprov DKI berani mencabut seluruh bantuan sosial (bansos) di alamat tempat tinggal pelaku, tidak terbatas pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) saja. Hal ini diharapkan mampu memaksa pihak keluarga untuk lebih ketat dalam mengontrol perilaku anak-anak mereka.
"Kematian kemarin harus menjadi yang terakhir kalinya. Jangan sampai ada lagi nyawa-nyawa yang melayang karena tawuran,” pungkasnya. (Far/P-2)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Perbaikan jalan harus dilakukan secara cepat, responsif, dan menyeluruh, dengan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.
Korban merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang sedang mengemudikan kendaraan bernomor polisi B 2148 BOK.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Gubernur DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencegah praktik gadai KJP dan memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.
Fasilitas publik seluas 2,2 hektare tersebut diproyeksikan tidak hanya sebagai paru-paru kota, tetapi juga pusat interaksi sosial dan olahraga bagi warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui perbaikan jalan berlubang di Ibu Kota belum optimal karena keterbatasan jumlah PJLP di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta.
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved