Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI tawuran antarpelajar kembali memakan korban jiwa di Jakarta Barat pada Rabu (21/1). Seorang pelajar dilaporkan tewas setelah mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher dan tangan. Insiden berdarah ini memicu kritik keras dari parlemen Kebon Sirih terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana, menilai Pemprov DKI gagal menekan angka kriminalitas jalanan di kalangan pelajar. Ia secara spesifik menyoroti ketidakefektifan gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang dinilai terlalu lunak.
“Kami sudah mewanti-wanti sebelumnya kalau tawuran ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov DKI. Tapi Mas Pram bersikukuh dengan pendekatan humanisnya yang tidak tegas apalagi efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Justin di Jakarta, Senin (2/2).
Efek Jera
Justin menegaskan bahwa hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Sekarang, nyawa seseorang harus kembali terenggut. Kapan Pemprov DKI belajar bahwa sebenarnya satu kematian orang saja sudah terlalu banyak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Justin memandang tawuran pelajar di Ibu Kota sudah masuk dalam kategori tindak pidana murni. Ia menyayangkan seringnya para pelaku berlindung di balik status usia di bawah umur untuk menghindari jerat hukum yang berat. Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan retorika.
Sanksi Kolektif
Sebagai langkah konkret, Justin mendorong Gubernur Pramono Anung untuk menggunakan diskresinya dalam menjatuhkan sanksi administratif yang lebih progresif. Ia mengusulkan agar sanksi tidak hanya menyasar individu pelaku, tetapi juga lingkungan keluarga sebagai penanggung jawab utama.
"Sudah saatnya Mas Pram tegas demi melindungi nyawa warga dan ketertiban, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan pelajaran untuk lainnya,” tegas Justin.
Ia kembali menyuarakan agar Pemprov DKI berani mencabut seluruh bantuan sosial (bansos) di alamat tempat tinggal pelaku, tidak terbatas pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) saja. Hal ini diharapkan mampu memaksa pihak keluarga untuk lebih ketat dalam mengontrol perilaku anak-anak mereka.
"Kematian kemarin harus menjadi yang terakhir kalinya. Jangan sampai ada lagi nyawa-nyawa yang melayang karena tawuran,” pungkasnya. (Far/P-2)
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Nova Paloh menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan yang mungkin merenggang akibat kesibukan sehari-hari.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Dewan kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Gubernur DKI Pramono Anung melarang ASN Jakarta bekerja dari kafe saat WFH Jumat. Simak alasan pemilihan hari Jumat untuk WFH dan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Ia tidak menampik bahwa penanganan sampah masih membutuhkan waktu. Di Kramat Jati, ia menambahkan 20 truk baru untuk membantu mengurangi sampah.
WFH ASN DKI diawasi ketat. Pramono larang kerja dari kafe dan penggunaan kendaraan pribadi. Pelanggar terancam sanksi tegas dari Pemprov.
Kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang ekspresi atau kreativitas warga Jakarta.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved