Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI D DPRD DKI Jakarta menyoroti tajam maraknya pelanggaran tata ruang dan keberadaan bangunan tanpa izin di berbagai wilayah Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memperketat pengawasan perizinan guna menghindari kerugian bagi masyarakat maupun investor di masa mendatang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis.
Salah satu kasus yang mencuat adalah keberadaan ruko yang berdiri di atas saluran air di kawasan Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. “Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujar Yuke melalui keterangannya, Kamis (5/3).
Cegah Persoalan Hukum
Yuke menegaskan bahwa langkah preventif melalui pengawasan sejak dini sangat krusial. Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal hanya akan menciptakan preseden buruk dan kerumitan hukum, terutama ketika bangunan tersebut sudah melibatkan investasi yang besar.
“Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” tegas politisi tersebut.
Selain masalah teknis di lapangan, Yuke menggarisbawahi adanya kendala regulasi yang menghambat eksekusi pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Saat ini, terdapat tumpang tindih antara undang-undang pusat dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” tandas Yuke.
Penguatan Kapasitas dan Teknologi
Komisi D menilai kapasitas pengawasan saat ini masih terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas SDM. Sebagai solusi, DPRD mendorong Pemprov DKI untuk:
Restrukturisasi Kewenangan
Merespons hal tersebut, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan. Kewenangan pembongkaran kini tidak lagi berada sepenuhnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena adanya transisi dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, Afan memastikan bahwa proses restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali pembagian wewenang tersebut.
“Setelah aturan terbit, saya minta Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lebih tegas,” pungkas Afan. (Far/P-2)
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Kawasan Pusat Grosir Tanah Abang mulai menunjukkan geliat kepadatan signifikan memasuki awal Maret 2026.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
PERAYAAN Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru Tionghoa bukan sekadar penanda pergantian tahun dalam kalender lunar.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved