Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI D DPRD DKI Jakarta menyoroti tajam maraknya pelanggaran tata ruang dan keberadaan bangunan tanpa izin di berbagai wilayah Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memperketat pengawasan perizinan guna menghindari kerugian bagi masyarakat maupun investor di masa mendatang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis.
Salah satu kasus yang mencuat adalah keberadaan ruko yang berdiri di atas saluran air di kawasan Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. “Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujar Yuke melalui keterangannya, Kamis (5/3).
Cegah Persoalan Hukum
Yuke menegaskan bahwa langkah preventif melalui pengawasan sejak dini sangat krusial. Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal hanya akan menciptakan preseden buruk dan kerumitan hukum, terutama ketika bangunan tersebut sudah melibatkan investasi yang besar.
“Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” tegas politisi tersebut.
Selain masalah teknis di lapangan, Yuke menggarisbawahi adanya kendala regulasi yang menghambat eksekusi pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Saat ini, terdapat tumpang tindih antara undang-undang pusat dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” tandas Yuke.
Penguatan Kapasitas dan Teknologi
Komisi D menilai kapasitas pengawasan saat ini masih terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas SDM. Sebagai solusi, DPRD mendorong Pemprov DKI untuk:
Restrukturisasi Kewenangan
Merespons hal tersebut, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan. Kewenangan pembongkaran kini tidak lagi berada sepenuhnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena adanya transisi dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, Afan memastikan bahwa proses restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali pembagian wewenang tersebut.
“Setelah aturan terbit, saya minta Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lebih tegas,” pungkas Afan. (Far/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerapkan kebijakan WFA bagi ASN pada 25-27 Maret 2026 sesuai arahan pusat. Meski fleksibel, Pramono menegaskan ini bukan tambahan libur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tetap terbuka bagi pendatang pasca-Lebaran tanpa operasi yustisi. Namun, pendatang diimbau memiliki kapasitas
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
Nova Paloh menekankan bahwa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk merekatkan kembali hubungan yang mungkin merenggang akibat kesibukan sehari-hari.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved