Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Marak Pelanggaran Tata Ruang, DPRD DKI Desak Pengawasan Perizinan Diperketat

Mohamad Farhan Zhuhri
05/3/2026 12:09
Marak Pelanggaran Tata Ruang, DPRD DKI Desak Pengawasan Perizinan Diperketat
Petugas menyegel bangunan yang melanggar aturan di Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu .(Antara-HO)

KOMISI D DPRD DKI Jakarta menyoroti tajam maraknya pelanggaran tata ruang dan keberadaan bangunan tanpa izin di berbagai wilayah Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memperketat pengawasan perizinan guna menghindari kerugian bagi masyarakat maupun investor di masa mendatang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan terkait bangunan yang tidak memiliki izin operasional maupun tidak memenuhi kelayakan teknis. 

Salah satu kasus yang mencuat adalah keberadaan ruko yang berdiri di atas saluran air di kawasan Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. “Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujar Yuke melalui keterangannya, Kamis (5/3).

Cegah Persoalan Hukum
Yuke menegaskan bahwa langkah preventif melalui pengawasan sejak dini sangat krusial. Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal hanya akan menciptakan preseden buruk dan kerumitan hukum, terutama ketika bangunan tersebut sudah melibatkan investasi yang besar.

“Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” tegas politisi tersebut.

Selain masalah teknis di lapangan, Yuke menggarisbawahi adanya kendala regulasi yang menghambat eksekusi pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Saat ini, terdapat tumpang tindih antara undang-undang pusat dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” tandas Yuke.

Penguatan Kapasitas dan Teknologi
Komisi D menilai kapasitas pengawasan saat ini masih terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas SDM. Sebagai solusi, DPRD mendorong Pemprov DKI untuk:

  •     Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan sistem monitoring digital untuk memantau titik bangunan.
  •     Koordinasi Lintas Dinas: Memperkuat sinergi antara dinas terkait dengan Satpol PP sebagai penegak perda.

Restrukturisasi Kewenangan
Merespons hal tersebut, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan. Kewenangan pembongkaran kini tidak lagi berada sepenuhnya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena adanya transisi dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, Afan memastikan bahwa proses restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali pembagian wewenang tersebut.

“Setelah aturan terbit, saya minta Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lebih tegas,” pungkas Afan. (Far/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya