Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Abaikan Kelaikan, 10 Gedung di Jakarta Dijatuhi Surat Peringatan

Golda Eksa
19/12/2025 09:42
Abaikan Kelaikan, 10 Gedung di Jakarta Dijatuhi Surat Peringatan
Ilustrasi .(MI/Susanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan sebanyak 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa di Ibu Kota dijatuhi Surat Peringatan (SP) Pertama. Sanksi administratif ini diberikan lantaran bangunan-bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan kelaikan.

Pramono menjelaskan tindakan tegas tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap ribuan bangunan di Jakarta.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa. Insiden tersebut menjadi catatan merah karena minimnya akses evakuasi pada bangunan tersebut.

Meski telah menjatuhkan sanksi, Pramono masih merahasiakan identitas maupun lokasi gedung-gedung bermasalah tersebut. Kendati demikian, ia memastikan pengawasan tidak akan mengendur guna meminimalisasi risiko bencana di masa depan.

"Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” tegas Pramono.

Gedung-gedung yang mendapatkan SP1 umumnya diketahui tidak memiliki perizinan lengkap dan mengabaikan standar keselamatan bangunan. Penilaian tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), DPMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Ketenagakerjaan.

Pemprov DKI dipastikan akan melayangkan peringatan lanjutan jika pemilik gedung tetap abai dalam melakukan perbaikan. Selain pengawasan di lapangan, Pramono juga tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat penertiban.

Pramono menyayangkan adanya perubahan regulasi sebelumnya yang sempat membatasi kewenangan Satpol PP dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah. Dengan aturan baru nantinya, ia berharap penegakan hukum terhadap kelaikan bangunan dapat berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Jakarta tanpa terkecuali. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik