Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemprov DKI Perkuat Payung Hukum Penertiban Gedung Bermasalah

Golda Eksa
19/12/2025 09:26
Pemprov DKI Perkuat Payung Hukum Penertiban Gedung Bermasalah
Petugas kepolisian berjaga di dekat gedung Terra Drone .(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya untuk segera menyusun payung hukum baru guna menertibkan bangunan di Ibu Kota. Langkah ini menyasar gedung-gedung yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan perizinan guna menjamin keamanan publik.

Pramono menegaskan bahwa regulasi tersebut bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda). “Saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Pramono menjelaskan, dalam regulasi terdahulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melalui tindakan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, kewenangan tersebut kini terkendala oleh adanya perubahan regulasi yang membatasi ruang gerak penertiban.

Oleh karena itu, ia menilai pembaruan aturan menjadi krusial agar pemerintah kembali memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki perda atau pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia,” tegas Pramono.

Pramono merujuk pada tragedi kebakaran di Ruko Terra Drone beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa. Baginya, peristiwa memilukan tersebut harus menjadi titik introspeksi bagi tata kelola bangunan di Jakarta.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya saat memimpin rapat terbatas, Pramono meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan evaluasi kelayakan bangunan secara berkala.

“Maka untuk itu PTSP untuk ini secara periodik dicek terhadap hal-hal yang mendasar. Yaitu yang berkaitan dengan hydrant, alat pemadam, supaya gedung-gedung itu ada persiapan,” ungkap Pramono dalam video tersebut.

Selain pengawasan ketat, Pramono juga mengarahkan agar setiap gedung di Jakarta diberikan peringatan rutin setiap tahun sebagai langkah preventif dalam menghadapi risiko kebakaran. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik