Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengelola Gedung Harus Tingkatkan Sistem Proteksi Kebakaran

Golda Eksa
24/1/2025 21:02
Pengelola Gedung Harus Tingkatkan Sistem Proteksi Kebakaran
Kebakaran melanda Glodok Plaza di Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025) .(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

SEKRETARIS Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar pengelola gedung bertingkat di Jakarta harus meningkatkan sistem proteksi kebakaran untuk memberikan keselamatan kepada masyarakat mengingat masih banyak yang belum sesuai standar.

"Kebakaran tidak hanya berisiko bagi pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat membahayakan orang lain," kata Mujiyono di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut dia, banyak gedung yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran, sehingga berisiko tidak hanya bagi penghuninya tetapi juga orang lain.

Seharusnya, kata Mujiyono, setiap pengelola gedung harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem proteksi kebakaran karena banyak dijumpai ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pengelola gedung kaitannya dengan proteksi kebakaran. "Artinya, perhatian pengelola sangat penting atas keselamatan gedung, termasuk adanya resiko kebakaran," katanya.

Mujiyono juga mengingatkan bahwa penanggulangan kebakaran harus menjadi tanggung jawab bersama. Peran serta setiap elemen masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk pencegahan.

Dia mencontohkan, Gerakan Masyarakat Mempunyai APAR (Gempar) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan yang awalnya hanya mewajibkan kepemilikan alat pemadam api ringan (Apar) di setiap rumah aparatur sipil negara (ASN), kini kepemilikan Apar wajib disediakan kepada pengusaha restoran, pengusaha laundry kiloan, dan lainnya. "Akhirnya, sekarang ini hampir merata ketersediaan APAR tidak hanya yang dibiayai oleh APBD," ujarnya.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyebutkan sebanyak 694 gedung bertingkat di DKI Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, Selasa (21/1), merinci dari 694 gedung tersebut, sebanyak 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas). Sementara itu, sebanyak 333 gedung lainnya merupakan bertingkat rendah (delapan lantai ke bawah).

Gulkmarmat DKI telah memeriksa 2.609 gedung bertingkat. Dari 2.609 gedung bertingkat ini, sebanyak 1.228 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi, sementara sisanya gedung bertingkat rendah.

Lalu, terkait peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Glodok Plaza, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

"Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ujar dia. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya