Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Sanksi Pidana bagi Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum

Mohamad Farhan Zhuhri
14/1/2025 11:05
Sanksi Pidana bagi Pemburu Koin Jagat yang Rusak Fasilitas Umum
Ilustrasi.(Freepik)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum hanya untuk berburu koin berhadiah dari aplikasi Jagat yang disebarkan di Jakarta.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi dalam keterangannya, Selasa (14/1).

Ia menjelaskan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

Merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Lalu dalam Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," urai Satriadi.

Di satu sisi, Satriadi juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," jelasnya.

Perburuan koin jagat ini mulai memunculkan masalah di sejumlah daerah. Salah satunya, kegiatan ini telah terbukti merusak sejumlah fasilitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), seperti lampu taman, kerusakan rumput akibat diinjak, hingga paving block yang dibongkar oleh pemburu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah memerintahkan Satpol PP DKI untuk mengawasi titik-titik koin Jagat yang disebarkan di Jakarta.

Aplikasi Jagat, platform media sosial berbasis dunia virtual, menjadi sorotan setelah fitur Jagat Coin Hunt memicu fenomena berburu koin di berbagai taman kota di Bandung dan beberapa kota di Tanah Air. 

Awalnya Koin Jagat adalah permainan yang ada dalam aplikasi Jagat. Aplikasi Jagat menawarkan permainan Jagat Coin Hunt atau Koin Jagat yang bisa ditukar dengan uang. 

Namun kini permainan itu mulai dirasakan berdampak buruk bagi lingkungan. Selain dampak pada fasilitas umum, aplikasi ini juga mengundang perhatian karena informasi yang dikumpulkan dan dibagikan dari penggunanya. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik