Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan keterlibatan anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan terkait kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Insiden tersebut diketahui menyebabkan dua orang penagih utang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri oleh anggota kepolisian tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.
"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Choirul Anam di Jakarta, Sabtu (13/12).
Anam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polri, di mana sanksi yang diterapkan bukan hanya menyentuh pelanggaran etik, melainkan juga mekanisme pidana. "Bahkan, disebutkan bahwa etiknya pelanggaran, etik berat yang kedua juga ada mekanisme pidana," ujarnya.
Ia berharap ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Yanma Mabes Polri
Dalam konteks yang lebih besar, Anam juga menekankan perlunya dibuat mekanisme yang jelas mengenai penagihan utang (debt collector), apakah harus ditagih di tengah jalan atau di rumah.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersebut.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Trunoyudo menjelaskan, keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka adalah terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM.
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian. (Ant/P-2)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved