Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kasus Kalibata, Kompolnas Sayangkan Kekerasan Oknum Polisi

Golda Eksa
13/12/2025 14:34
Kasus Kalibata, Kompolnas Sayangkan Kekerasan Oknum Polisi
Warga mengambil gambar mobil yang dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025) .(Antara)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan keterlibatan anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan terkait kasus pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Insiden tersebut diketahui menyebabkan dua orang penagih utang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri oleh anggota kepolisian tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.

"Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," kata Choirul Anam di Jakarta, Sabtu (13/12).

Anam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polri, di mana sanksi yang diterapkan bukan hanya menyentuh pelanggaran etik, melainkan juga mekanisme pidana. "Bahkan, disebutkan bahwa etiknya pelanggaran, etik berat yang kedua juga ada mekanisme pidana," ujarnya.

Ia berharap ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

Yanma Mabes Polri
Dalam konteks yang lebih besar, Anam juga menekankan perlunya dibuat mekanisme yang jelas mengenai penagihan utang (debt collector), apakah harus ditagih di tengah jalan atau di rumah.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersebut.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

Trunoyudo menjelaskan, keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Mereka adalah terduga pelanggar berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM.

Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik