Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sampah merupakan masalah serius yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lalai dalam pengelolaan sampah, karena sanksi tegas siap diberlakukan bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik pengelolaan sampah dan fasilitas publik di tengah momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Inspeksi dilakukan mulai dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kudus hingga Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon.
Dalam kunjungannya ke TPA Tanjungrejo, Hanif menyoroti belum optimalnya pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF). Menurutnya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang tidak boleh terus ditunda penerapannya. Pengelolaan sampah di hilir, kata dia, tidak bisa lagi hanya berorientasi pada penumpukan residu, tetapi harus diarahkan menjadi proses yang memberi nilai tambah dan tetap ramah lingkungan.
Hanif juga menekankan bahwa lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola timbulan sampah secara berkelanjutan.
“Kita harus merefleksi diri masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12).
Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan kunci utama yang tidak dapat ditawar lagi. Setiap individu, menurutnya, memiliki andil dalam menekan beban lingkungan akibat sampah yang dihasilkan setiap hari.
Di sisi lain, KLH/BPLH memastikan penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan upaya edukasi. Hanif mengungkapkan keprihatinannya terhadap capaian target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada 2025 yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Kondisi tersebut mendorong kementerian untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap daerah-daerah yang dinilai masih abai.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, sanksi administratif akan diterapkan sebagai bentuk paksaan pemerintah agar pengelolaan sampah tidak terus menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” tegas Hanif.
Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga memantau kebersihan dan sistem pemilahan sampah di simpul transportasi massal, khususnya di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon. Ia meminta pengelola fasilitas publik memastikan standar kebersihan tetap terjaga serta menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi para penumpang.
Pemantauan dari hulu hingga hilir ini, menurut Hanif, merupakan bagian dari komitmen KLH/BPLH untuk mengawal rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari titik timbulan di ruang publik hingga proses akhir di TPA. Upaya tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga kenyamanan selama libur Nataru, tetapi juga sebagai momentum membangun budaya baru masyarakat Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah demi keberlanjutan masa depan. (Ata/P-3)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri LH Hanif Faisol pastikan tersangka kasus longsor TPST Bantargebang ditetapkan segera. Penyelidikan sasar pejabat pengelola sejak 2013.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenLH Hanif Faisol Nurofiq sepakat perkuat kolaborasi kampus dan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
Tim SAR kembali temukan dua jasad korban bantar gebang longsor, Jussova Situmorang dan Hardianto. Total 6 meninggal dunia, 1 masih dalam pencarian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme kompleks yang membutuhkan pembuktian ketat.
Pemkot Tangsel terus melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di sejumlah ruas jalan dan titik-titik yang sempat mengalami penumpukan.
TUMPUKAN sampah kembali menggunung di Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat. Tingginya diperkirakan mencapai lebih dari tiga meter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved