Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASALAH penumpukan sampah di Tangerang Selatan kini memasuki babak baru, berpotensi memicu eskalasi hukum serius. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah meluncurkan berbagai langkah mitigasi, ancaman jerat pidana lingkungan hidup bagi pengambil kebijakan dinilai belum sepenuhnya hilang.
Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya memberi sinyal keras mengenai kemungkinan hukuman penjara hingga empat tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme kompleks yang membutuhkan pembuktian ketat.
"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut. Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," ujar Fajar Trio, Rabu (31/12).
Meski demikian, Fajar menjelaskan, upaya Wali Kota Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif, seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah, secara signifikan menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. Namun, Fajar memberi catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak otomatis menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.
"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," jelasnya.
Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Fajar menekankan, jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan kriminalisasi.
Namun, ia menegaskan bahwa "pintu" pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya, atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang berdampak pada kesehatan warga.
"Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya, atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," tutur Fajar.
Terkait potensi jerat pidana personal bagi Wali Kota Benyamin Davnie, Fajar menilai posisi kepala daerah memiliki batasan tanggung jawab yang jelas. Secara doktrinal, seorang Wali Kota tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis di lapangan.
"Harus dibuktikan adanya pengetahuan langsung, kebijakan atau non-kebijakan yang keliru, serta pengabaian kewajiban hukum secara sadar. Selama kepala daerah dapat membuktikan adanya tindakan yang patut (due diligence) dan langkah perbaikan (corrective action), maka jerat pidana cenderung lemah secara hukum," katanya.
Menurutnya, risiko pidana justru lebih kuat membayangi level teknis dan operasional.
Fajar Trio menyimpulkan bahwa polemik TPA Cipeucang lebih tepat dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan sistemik yang menuntut perbaikan mendasar, bukan sekadar peristiwa kriminal tunggal.
"Posisi hukum paling kuat saat ini adalah penegakan administratif. Namun, hukum pidana akan tetap menjadi 'bayangan' yang relevan apabila proses perbaikan yang dilakukan Pemkot saat ini berhenti atau hanya bersifat simbolik di tengah kerusakan lingkungan yang terus berlanjut," pungkasnya. (P-4)
PENUMPUKAN sampah di sejumlah lokasi di Tangsel hanya secuil potret dari carut-marutnya pengelolaan sampah di Indonesia. Guru Besar ITB mengingatkan bom waktu dari konsep TPA di Indonesia.
Pengamat kebijakan publik menilai darurat sampah nasional bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan krisis perilaku masyarakat dalam mengelola limbah.
Krisis sampah di Tangerang Selatan akhirnya meledak. Ketergantungan penuh pada satu tempat pembuangan akhir, TPA Cipeucang, membuat sistem pengelolaan lumpuh ketika fasilitas itu ditutup sementara. Akibatnya, lebih dari seribu ton sampah per hari tak tertangani, menumpuk di jalan, pasar, hingga flyover, memaksa pemerintah kota menetapkan status tanggap darurat.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut krisis sampah sebagai momentum transisi menuju pengolahan sampah modern berbasis teknologi melalui proyek PSEL.
Pembukaan TPA Cipeucang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Penutupan ini tentu juga bedampak kepada kepentingan umum warga Tangsel, termasuk warga sekitar Cipeucang.
Pemkot Tangsel terus melakukan pengangkutan sampah secara bertahap di sejumlah ruas jalan dan titik-titik yang sempat mengalami penumpukan.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
TUMPUKAN sampah kembali menggunung di Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat. Tingginya diperkirakan mencapai lebih dari tiga meter.
Sampah yang seharusnya diangkut secara rutin kini malah dibiarkan menumpuk.
Proses ini dapat melibatkan berbagai metode seperti insinerasi (pembakaran langsung), gasifikasi atau pirolisis, dengan tujuan mengurangi volume sampah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved