Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Masalah Sampah Tangsel, Pengamat: Jeratan Pidana Kasus Lingkungan Perlu Pembuktian Kuat

Akmal Fauzi
31/12/2025 21:11
Masalah Sampah Tangsel, Pengamat: Jeratan Pidana Kasus Lingkungan Perlu Pembuktian Kuat
Tumpukan sampah yang mengeluarkan aroma tak sedap ditutup terpal di bawah Jalan Layang Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (16/12/2025)(MI/ramdhani)

MASALAH penumpukan sampah di Tangerang Selatan kini memasuki babak baru, berpotensi memicu eskalasi hukum serius. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah meluncurkan berbagai langkah mitigasi, ancaman jerat pidana lingkungan hidup bagi pengambil kebijakan dinilai belum sepenuhnya hilang.

Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya memberi sinyal keras mengenai kemungkinan hukuman penjara hingga empat tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio menilai bahwa penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme kompleks yang membutuhkan pembuktian ketat.

"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut. Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," ujar Fajar Trio, Rabu (31/12).

Meski demikian, Fajar menjelaskan, upaya Wali Kota Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif, seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah, secara signifikan menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. Namun, Fajar memberi catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak otomatis menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.

"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," jelasnya.

Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Fajar menekankan, jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan kriminalisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa "pintu" pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya, atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang berdampak pada kesehatan warga.

"Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya, atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," tutur Fajar.

Terkait potensi jerat pidana personal bagi Wali Kota Benyamin Davnie, Fajar menilai posisi kepala daerah memiliki batasan tanggung jawab yang jelas. Secara doktrinal, seorang Wali Kota tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis di lapangan.

"Harus dibuktikan adanya pengetahuan langsung, kebijakan atau non-kebijakan yang keliru, serta pengabaian kewajiban hukum secara sadar. Selama kepala daerah dapat membuktikan adanya tindakan yang patut (due diligence) dan langkah perbaikan (corrective action), maka jerat pidana cenderung lemah secara hukum," katanya. 

Menurutnya, risiko pidana justru lebih kuat membayangi level teknis dan operasional.

Fajar Trio menyimpulkan bahwa polemik TPA Cipeucang lebih tepat dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan sistemik yang menuntut perbaikan mendasar, bukan sekadar peristiwa kriminal tunggal.

"Posisi hukum paling kuat saat ini adalah penegakan administratif. Namun, hukum pidana akan tetap menjadi 'bayangan' yang relevan apabila proses perbaikan yang dilakukan Pemkot saat ini berhenti atau hanya bersifat simbolik di tengah kerusakan lingkungan yang terus berlanjut," pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya