Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah akan menetapkan tersangka dalam kasus longsor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan tujuh warga tersebut ditegaskan bukan sekadar insiden biasa, melainkan bencana kemanusiaan yang memerlukan pertanggungjawaban hukum secara tegas.
"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," ujar Hanif saat meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Hanif memastikan pihaknya telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab utama longsornya gunungan sampah setinggi puluhan meter tersebut. Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pihak pengelola kawasan.
Penyelidikan kementerian merujuk pada dua payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan yang masih terjadi di Bantargebang. Padahal, UU Pengelolaan Sampah tahun 2008 telah melarang metode tersebut dan memberikan masa transisi hanya hingga tahun 2013.
"Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tegas Hanif. Ia menilai praktik ilegal yang dibiarkan selama bertahun-tahun menjadi pemicu utama tragedi ini.
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta telah menemukan dua jasad korban terakhir yang tertimbun pada Senin (9/3). Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi identitas korban atas nama Jussova Situmorang dan Hardianto.
Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan yang terdiri dari 336 personel mengerahkan alat berat serta pasukan K9 untuk menyisir lokasi longsoran.
Sebagai langkah jangka panjang, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong perubahan total sistem penanganan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga agar beban di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang signifikan.
"Pemerintah ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Panduan komprehensif implementasi EPR untuk cegah berulangnya tragedi longsor Bantargebang. Pahami regulasi, mekanisme kerja, dan manfaat ekonomi sirkular bagi keberlanjutan bisnis.
BNPB peringatkan risiko longsor susulan di TPST Bantargebang akibat hujan deras. Simak update pencarian korban dan daftar nama korban meninggal dunia di sini.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah Jakarta, menyusul insiden longsor Bantargebang.
Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan 4 pekerja menjadi alarm krisis sampah. Simak analisis Eddy Soeparno soal implementasi Perpres PSEL 2025.
PEMERINTAH Kota Bekasi melakukan evakuasi setelah longsor di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan keprihatinan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran KLH melanjutkan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Intervensi pada level rumah tangga bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved