Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Tersangka Longsor Bantargebang Segera Ditetapkan, Menteri LH: Tragedi Kemanusiaan

Putri Rosmalia Octaviyani
11/3/2026 14:01
Tersangka Longsor Bantargebang Segera Ditetapkan, Menteri LH: Tragedi Kemanusiaan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.(Dok. Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah akan menetapkan tersangka dalam kasus longsor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan tujuh warga tersebut ditegaskan bukan sekadar insiden biasa, melainkan bencana kemanusiaan yang memerlukan pertanggungjawaban hukum secara tegas.

Komitmen Penegakan Hukum dan Olah TKP

"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," ujar Hanif saat meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Hanif memastikan pihaknya telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab utama longsornya gunungan sampah setinggi puluhan meter tersebut. Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pihak pengelola kawasan.

Pelanggaran Larangan Open Dumping Sejak 2013

Penyelidikan kementerian merujuk pada dua payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hanif menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan yang masih terjadi di Bantargebang. Padahal, UU Pengelolaan Sampah tahun 2008 telah melarang metode tersebut dan memberikan masa transisi hanya hingga tahun 2013.

"Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tegas Hanif. Ia menilai praktik ilegal yang dibiarkan selama bertahun-tahun menjadi pemicu utama tragedi ini.

Update Evakuasi Korban

Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta telah menemukan dua jasad korban terakhir yang tertimbun pada Senin (9/3). Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi identitas korban atas nama Jussova Situmorang dan Hardianto.

Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan yang terdiri dari 336 personel mengerahkan alat berat serta pasukan K9 untuk menyisir lokasi longsoran.

Reformasi Pengelolaan Sampah dari Hulu

Sebagai langkah jangka panjang, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong perubahan total sistem penanganan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga agar beban di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang signifikan.

"Pemerintah ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apa penyebab longsor di Bantargebang? Diduga akibat penumpukan sampah yang melebihi kapasitas dengan metode open dumping yang dilarang undang-undang.
  • Siapa yang akan menjadi tersangka? Penyelidikan menyasar pengelola saat ini serta pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan sampah sejak 2013.
  • Berapa jumlah korban jiwa? Hingga saat ini terkonfirmasi tujuh orang meninggal dunia akibat musibah tersebut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya