Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah akan menetapkan tersangka dalam kasus longsor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan tujuh warga tersebut ditegaskan bukan sekadar insiden biasa, melainkan bencana kemanusiaan yang memerlukan pertanggungjawaban hukum secara tegas.
"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," ujar Hanif saat meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Hanif memastikan pihaknya telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab utama longsornya gunungan sampah setinggi puluhan meter tersebut. Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pihak pengelola kawasan.
Penyelidikan kementerian merujuk pada dua payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hanif menyoroti praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan yang masih terjadi di Bantargebang. Padahal, UU Pengelolaan Sampah tahun 2008 telah melarang metode tersebut dan memberikan masa transisi hanya hingga tahun 2013.
"Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tegas Hanif. Ia menilai praktik ilegal yang dibiarkan selama bertahun-tahun menjadi pemicu utama tragedi ini.
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta telah menemukan dua jasad korban terakhir yang tertimbun pada Senin (9/3). Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi identitas korban atas nama Jussova Situmorang dan Hardianto.
Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tim gabungan yang terdiri dari 336 personel mengerahkan alat berat serta pasukan K9 untuk menyisir lokasi longsoran.
Sebagai langkah jangka panjang, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong perubahan total sistem penanganan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga agar beban di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang signifikan.
"Pemerintah ingin menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Longsor Bantargebang di Zona 4A tidak hanya melumpuhkan operasional, tetapi juga menelan korban jiwa di tengah kondisi kapasitas lahan yang sudah kritis.
Di tengah kondisi TPST Bantargebang yang kian kritis, Jakarta masih mengirimkan hingga 8.000 ton sampah setiap harinya, memicu risiko bencana lingkungan yang lebih besar.
Longsor Bantargebang Maret 2026 menelan korban jiwa. Greenpeace desak Pemprov DKI Jakarta evaluasi total tata kelola sampah dan perlindungan pemulung.
Panduan komprehensif implementasi EPR untuk cegah berulangnya tragedi longsor Bantargebang. Pahami regulasi, mekanisme kerja, dan manfaat ekonomi sirkular bagi keberlanjutan bisnis.
BNPB peringatkan risiko longsor susulan di TPST Bantargebang akibat hujan deras. Simak update pencarian korban dan daftar nama korban meninggal dunia di sini.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Fasiol Nurofiq menilai kondisi TPST Bantargebang telah melampaui batas kapasitas dan usia operasional.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved