Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Longsor Bantargebang Telan Korban Jiwa, Komisi B Desak Pemprov DKI Terapkan Hari Pengambilan Sampah

Mohamad Farhan Zhuhri
10/3/2026 18:33
Longsor Bantargebang Telan Korban Jiwa, Komisi B Desak Pemprov DKI Terapkan Hari Pengambilan Sampah
Pencarian korban longsor Bantargebang.(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan terobosan dalam pengelolaan sampah Jakarta, menyusul insiden longsor Bantargebang longsor hingga menelan korban jiwa.

Ia menilai persoalan sampah di Jakarta sudah berada pada titik krusial. Menurut dia, volume sampah ibu kota yang terus meningkat berpotensi menimbulkan bencana jika tidak dikelola secara serius.

“Sampah ini bisa menjadi berkah, tapi juga bisa menjadi musibah. Mulai dari polusi, banjir, perubahan iklim ekstrem, hingga menimbulkan korban jiwa seperti yang baru-baru ini terjadi,” ujar Francine melalui keterangannya, Selasa (10/3).

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta menghasilkan 9.180 ton sampah per hari sepanjang 2025. 

Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya merupakan sampah sisa makanan sebesar 49,87%, diikuti sampah plastik 22,95%, serta sampah kertas dan karton 17,24%.

Francine menilai, jika tiga jenis sampah terbesar itu dikelola dengan baik, maka volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang bisa ditekan secara signifikan.

“Jakarta sebenarnya bisa mengurangi sampah yang dibuang ke Bantargebang hingga 90 persen apabila sisa makanan, plastik, dan kertas dapat diolah dengan benar,” katanya.

Salah satu langkah yang dia usulkan adalah penerapan jadwal pengangkutan sampah berdasarkan jenisnya, seperti yang dilakukan di Jepang. Dengan sistem tersebut, masyarakat didorong memilah sampah sejak dari rumah.

“Jakarta bisa meniru konsep hari pengambilan sampah. Misalnya Senin khusus plastik, Selasa kertas, dan seterusnya. Dengan begitu sampah akan terpilah secara otomatis sejak dari sumbernya,” jelasnya.

Menurut Francine, sebenarnya Pemprov DKI sudah memiliki dasar hukum untuk pengaturan jadwal pengangkutan sampah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020. 

Namun aturan tersebut dinilai belum mengatur secara rinci pengambilan sampah berdasarkan jenisnya.

Selain itu, Francine juga meminta Pemprov DKI lebih tegas menjalankan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021, terutama di pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah maupun BUMD.

Pasalnya, pasar menjadi penyumbang sampah terbesar kedua di Jakarta, yakni 13,7%, setelah rumah tangga yang mencapai 56,67%.

“Bagaimana masyarakat bisa patuh kalau pemerintah sebagai pembuat kebijakan saja masih menggunakan plastik sekali pakai,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong agar Pemprov DKI melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan, seperti yang telah diterapkan di Bali. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya