Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Longsor Bantargebang: Pimpinan MPR Ingatkan Alarm Krisis Sampah Nasional

Putri Rosmalia Octaviyani
10/3/2026 18:25
Longsor Bantargebang: Pimpinan MPR Ingatkan Alarm Krisis Sampah Nasional
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.(Dok. Antara)

TRAGEDI longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang merenggut nyawa empat pekerja menjadi duka mendalam sekaligus peringatan keras bagi manajemen pengelolaan sampah Jakarta dan lebih luas lagi, di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan peristiwa Bantargebang longsor adalah alarm atas krisis pengelolaan sampah nasional yang sudah berada pada tahap sangat serius.

Statistik Mengkhawatirkan Pengelolaan Sampah Indonesia

Data Sampah Nasional

  • Total Produksi Sampah: 56 Juta Ton per Tahun.
  • Sampah Terkelola: 40% (22,4 Juta Ton).
  • Sampah Belum Tertangani: 60% (33,6 Juta Ton).
  • Ketinggian Timbunan Bantargebang: Setara 16-17 Lantai Gedung.

Eddy mengungkapkan data bahwa Indonesia memproduksi sekitar 56 juta ton sampah setiap tahunnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa baru sekitar 40 persen dari total volume tersebut yang mampu dikelola dengan baik. Hal ini menyisakan 60 persen sampah yang tidak tertangani secara optimal dan menumpuk di berbagai titik pembuangan.

Kondisi di TPST Bantargebang menjadi cerminan nyata kompleksitas masalah ini. Timbunan sampah di sana dilaporkan telah mencapai ketinggian yang setara dengan gedung bertingkat 16 hingga 17 lantai, sebuah situasi yang sangat berisiko bagi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dan Solusi PSEL

Menanggapi ancaman krisis sampah ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL). Kebijakan ini merupakan langkah taktis di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah krisis sampah yang lebih luas.

Namun, Eddy mengingatkan bahwa fasilitas PSEL membutuhkan waktu pembangunan sekitar 18 bulan hingga dua tahun. Oleh karena itu, diperlukan langkah darurat berupa penyediaan lahan penampungan sementara guna mengimbangi produksi sampah harian yang terus berjalan.

Penguatan Sektor Hulu dan Perlindungan Pekerja

Selain solusi teknologi di hilir, penanganan di sektor hulu menjadi kunci keberhasilan jangka panjang pengelolaan sampah. Penguatan edukasi masyarakat mengenai pemilahan sampah, optimalisasi bank sampah, hingga penegakan hukum terhadap pembuangan sampah ilegal harus dilakukan secara masif.

Menutup keterangannya, Wakil Ketua MPR menyampaikan belasungkawa mendalam bagi para korban. Ia mendesak agar aspek keselamatan pekerja dan warga di sekitar lokasi pengelolaan sampah menjadi prioritas utama guna mencegah terulangnya tragedi serupa seperti Bantargebang longsor di masa depan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya