Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Memahami Skema Extended Producer Responsibility dalam Cegah Longsor Bantargebang

mediaindonesia.com
11/3/2026 14:04
Memahami Skema Extended Producer Responsibility dalam Cegah Longsor Bantargebang
Ilustrasi(Antara)

ADA banyak cara untuk mencegah berulangnya tragedi longsor Bantargebang (2026) dan meledaknya tempat pembuangan sampah Leuwigajah. Dalam ekosistem ekonomi modern, tanggung jawab sebuah perusahaan tidak lagi berakhir saat produk terjual di tangan konsumen. Melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), produsen kini diwajibkan secara hukum untuk bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk pengelolaan limbah pascakonsumsi.

Di Indonesia, tahun 2026 menjadi tonggak krusial di mana pemerintah memperketat aturan main melalui finalisasi regulasi turunan dari Permen LHK No. P.75 Tahun 2019. Skema ini bukan sekadar beban biaya tambahan, melainkan instrumen strategis menuju transisi Ekonomi Sirkular nasional.

Apa Itu Skema EPR?

EPR adalah pendekatan kebijakan lingkungan yang membebankan tanggung jawab fisik atau finansial kepada produsen (manufaktur, importir, atau pemegang merek) atas produk yang mereka lempar ke pasar hingga tahap akhir masa pakainya. Kebijakan ini menggeser beban pengelolaan sampah dari pemerintah daerah ke pihak swasta yang memproduksi kemasan tersebut.

Landasan Hukum dan Target Nasional

Implementasi EPR di Indonesia diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Beberapa poin pentingnya meliputi:

  • Target 30%: Produsen wajib mengurangi sampah produk dan kemasannya sebesar 30% pada akhir tahun 2029.
  • Peta Jalan (Roadmap): Perusahaan wajib menyerahkan dokumen perencanaan pengurangan sampah jangka panjang kepada KLHK.
  • Prioritas Material: Fokus utama pada sampah plastik, kertas, kaleng aluminium, dan kaca.

3 Pilar Utama Kewajiban Produsen

  1. Pendauran Ulang (Recycle): Menggunakan material yang dapat didaur ulang dan menarik kembali sampah kemasan untuk diproses kembali.
  2. Pemanfaatan Kembali (Reuse): Mengembangkan sistem kemasan yang dapat diisi ulang atau digunakan berkali-kali oleh konsumen.
  3. Pembatasan Timbulan (Reduce): Mendesain ulang produk agar menghasilkan sampah seminimal mungkin.

People Also Ask (FAQ)

1. Apa itu PRO (Producer Responsibility Organization)?

PRO adalah lembaga atau organisasi pihak ketiga yang dibentuk oleh produsen untuk menjalankan kewajiban kolektif dalam pengumpulan dan pendauran ulang sampah. Di Indonesia, salah satu contohnya adalah IPRO (Indonesia Packaging Recovery Organization).

2. Sektor apa saja yang terkena aturan EPR?

Regulasi ini menyasar tiga sektor besar: Manufaktur (FMCG), Ritel (Pusat perbelanjaan/Supermarket), dan Jasa Makanan & Minuman (Hotel, Restoran, Kafe).

3. Apa manfaat EPR bagi perusahaan?

Selain kepatuhan hukum, EPR membantu perusahaan meningkatkan efisiensi rantai pasok, mengamankan pasokan bahan baku daur ulang, dan memperkuat loyalitas konsumen yang peduli pada isu keberlanjutan.

Tantangan Implementasi di Tahun 2026

Meskipun regulasi sudah ada, tantangan besar masih membayangi, seperti keterbatasan infrastruktur daur ulang di luar Pulau Jawa dan integrasi sektor informal (pemulung) ke dalam sistem PRO. Jika insentif fiskal dan bantuan teknis dari pemerintah yang diperkuat pada 2026, industri diharapkan dapat melakukan akselerasi lebih cepat.

Practical Checklist Kepatuhan EPR 2026:
  • ✅ Pastikan Peta Jalan Pengurangan Sampah sudah dilaporkan ke KLHK.
  • ✅ Audit jenis material kemasan (hindari penggunaan multilayer yang sulit didaur ulang).
  • ✅ Bergabung dengan PRO untuk efisiensi biaya pengumpulan sampah pascakonsumsi.
  • ✅ Cantumkan label panduan pemilahan pada setiap kemasan produk.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya