Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA banyak cara untuk mencegah berulangnya tragedi longsor Bantargebang (2026) dan meledaknya tempat pembuangan sampah Leuwigajah. Dalam ekosistem ekonomi modern, tanggung jawab sebuah perusahaan tidak lagi berakhir saat produk terjual di tangan konsumen. Melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), produsen kini diwajibkan secara hukum untuk bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk pengelolaan limbah pascakonsumsi.
Di Indonesia, tahun 2026 menjadi tonggak krusial di mana pemerintah memperketat aturan main melalui finalisasi regulasi turunan dari Permen LHK No. P.75 Tahun 2019. Skema ini bukan sekadar beban biaya tambahan, melainkan instrumen strategis menuju transisi Ekonomi Sirkular nasional.
EPR adalah pendekatan kebijakan lingkungan yang membebankan tanggung jawab fisik atau finansial kepada produsen (manufaktur, importir, atau pemegang merek) atas produk yang mereka lempar ke pasar hingga tahap akhir masa pakainya. Kebijakan ini menggeser beban pengelolaan sampah dari pemerintah daerah ke pihak swasta yang memproduksi kemasan tersebut.
Implementasi EPR di Indonesia diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Beberapa poin pentingnya meliputi:
PRO adalah lembaga atau organisasi pihak ketiga yang dibentuk oleh produsen untuk menjalankan kewajiban kolektif dalam pengumpulan dan pendauran ulang sampah. Di Indonesia, salah satu contohnya adalah IPRO (Indonesia Packaging Recovery Organization).
Regulasi ini menyasar tiga sektor besar: Manufaktur (FMCG), Ritel (Pusat perbelanjaan/Supermarket), dan Jasa Makanan & Minuman (Hotel, Restoran, Kafe).
Selain kepatuhan hukum, EPR membantu perusahaan meningkatkan efisiensi rantai pasok, mengamankan pasokan bahan baku daur ulang, dan memperkuat loyalitas konsumen yang peduli pada isu keberlanjutan.
Meskipun regulasi sudah ada, tantangan besar masih membayangi, seperti keterbatasan infrastruktur daur ulang di luar Pulau Jawa dan integrasi sektor informal (pemulung) ke dalam sistem PRO. Jika insentif fiskal dan bantuan teknis dari pemerintah yang diperkuat pada 2026, industri diharapkan dapat melakukan akselerasi lebih cepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved