Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang tahun 2025 telah mengenakan sanksi kepada ratusan pegawainya akibat pelanggaran disiplin. Hal itu dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur melalui penindakan tegas.
Sekjen Kementerian Imipas, Asep Kurnia mengatakan terdapat 482 pegawai yang ditangani terkait pelanggaran disiplin. Rinciannya, sebanyak 134 pegawai berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan 348 pegawai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penanganan pelanggaran disiplin ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi integritas,” ujarnya di Kantor KemenImipas pada Senin (29/12).
Sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran berat, Kementerian Imipas juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 36 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
“Pemberhentian ini menunjukkan bahwa kami tidak mentoleransi pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Asep.
Selain penindakan disiplin, Asep menerangkan bahaa pihaknya telah mencatat adanya pengaduan masyarakat yang melibatkan pegawai. Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
“Pengaduan yang kami terima didominasi oleh kasus maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran disiplin, serta pelanggaran moral,” jelasnya.
Pengaduan tersebut disampaikan masyarakat melalui berbagai kanal pelaporan, mulai dari layanan WhatsApp, surat resmi, tatap muka langsung, hingga media sosial.
Lebih jauh, Asep menekankan bahwa Kementerian Imipas akan terus memastikan seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor dan memastikan setiap aduan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved