Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Pengamat Desak Polri Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku dan Dalang Harus Ditangkap

Rahmatul Fajri
18/3/2026 15:56
Pengamat Desak Polri Usut Tuntas Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Pelaku dan Dalang Harus Ditangkap
Ilustrasi(Dok Istimewa)

ANALIS Politik Senior, Boni Hargens, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual atau dalang di balik serangan tersebut.

Boni menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap ekosistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, serangan terhadap pembela HAM adalah upaya sistematis untuk membungkam suara kritis, sehingga penegakan hukum yang menyeluruh menjadi harga mati bagi kredibilitas negara.

"Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia bukan sekadar tindak pidana biasa, ia merupakan ancaman langsung terhadap kebebasan demokratik. Kasus ini harus diungkap tuntas agar para aktivis dapat kembali menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut," ujar Boni melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).

Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Terobosan tersebut dinilai sebagai instrumen vital untuk mempercepat penyelidikan dan membangun konstruksi perkara secara komprehensif.

"Dengan dibukanya saluran pengaduan yang terstruktur, proses penyelidikan diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan efisien. Informasi dari masyarakat adalah petunjuk berharga bagi penyidik dalam menelusuri jejak pelaku dan dalangnya," tambahnya.

Lebih lanjut, Boni menyebut keterlibatan masyarakat melalui posko tersebut merupakan wujud nyata dari society policing. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan akuntabel, sekaligus melibatkan publik sebagai mitra aktif dalam menjaga demokrasi.

Prinsip "Presisi" yang diusung Kapolri, menurut Boni, menjadi jaminan bahwa Polri akan bekerja secara profesional dan humanis dalam menuntaskan perkara ini. Ia meyakini rekam jejak reformasi di tubuh Polri akan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus kekerasan terhadap aktivis.

"Perlindungan terhadap aktivis adalah perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri. Harapan kita adalah pelaku dan dalangnya diadili secara adil. Itulah janji demokrasi yang harus ditunaikan oleh negara melalui institusi kepolisian," katanya.

Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemukan titik terang. Empat orang terduga pelaku yang merupakan anggota TNI kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan keempat terduga tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka telah diserahkan dan langsung diproses untuk pendalaman lebih lanjut. “Ada empat terduga tersangka, inisial NDP, SL, BHW, dan ES,” kata Yusri dalam konferensi pers, Rabu (18/3). 

Ia merinci, NDP berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan Satu (Lettu), serta ES berpangkat Letnan Dua (Lerda). Seluruhnya kini berada dalam penanganan Puspom TNI guna mengungkap secara utuh motif di balik aksi penyiraman tersebut. “Motivasi masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, karena para terduga baru diserahkan tadi pagi,” ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik