Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sentra Gakkumdu Sulsel Tangani 159 Pidana Pemilihan, Didominasi Netralitas ASN

 Lina Herlina
19/11/2024 16:46
Sentra Gakkumdu Sulsel Tangani 159 Pidana Pemilihan, Didominasi Netralitas ASN
Sentra Gakkumdu Sulsel tangani 159 pidana pemilihan.(MI/Lina Herlina)

SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menangani 159 kasus tindak pidana pemilihan, per Senin (18/11).

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel AKB Benyamin Buntu mengungkapkan, dari jumlah kasus tersebut 128 kasus di antaranya dihentikan pembahasannya oleh Bawaslu lantaran bukti tidak cukup. Ada juga yang dihentikan ditahap penyisikan sebanyak 4 kasus.

Lalu ada 3 kasus masih dilakukan klarifikasi, 11 kasus dilakukan penyidikan oleh Sentra Gakkumdu, 2 kasus dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, dan 11 sudah dijatuhkan vonis.

"Kasus-kasus yang kami tangani ini berasal dari provinsi dan juga kabupaten/kota di Sulsel baik itu Gowa, Toraja Utara, Bulukumba, Makassar, Bone, Jeneponto, Soppeng, Luwu Utara, Sinjai, Parpare, Pinrang, Bantaeng, Luwu Timur, dan Provinsi Sulsel sendiri," sebut Benyamin, Selasa (19/11).

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu, Sulsel Abdul Malik, menambahkan jika laporan dan temuan tindak pidana yang dilakukan selama Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi atau pun kabupaten/kota didominasi kasus netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Modusnya adalah ASN terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, serta ada yang menjanjikan atau memberikan uang atau money politic. Bahkan 70% (pelaku) adalah ASN," tambahnya dalam Sosialisasi tindak pidanan dan pasal-pasal pidanan di pemilihan di Makassar.

Sementara itu, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli menegaskan, sosialisasi ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran, memahami tindak pidana yang terjadi dan regulasi regulasi hukum lainnya, serta meneruskan pemahaman tersebut kepada masyarakat.

"Harapannya, kita bisa menggerakkan peran masyarakat sehingga tingkat pengawasan partisipasi pengawasan terus meningkat," tegas Zulkifli. (LN/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya