DPR Ingatkan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Netral pada Pilkada 2024

Rahmatul Fajri
11/11/2024 14:55
DPR Ingatkan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Netral pada Pilkada 2024
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di depan baliho sosialisasi yang terpasang di pinggir jalan Pemuda Ternate, Maluku Utara, Jumat (27/9).(ANTARA/ANDRI SAPUTRA)

KETUA Komisi II DPR HM Rifqinizamy mengingatkan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota untuk netral selama Pilkada 2024. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya mendengar adanya para penjabat yang cawe-cawe dalam Pilkada tahun ini. Ia mengaku tak ingin lagi mendengar adanya penjabat yang tidak netral dan memihak dalam kontestasi Pilkada.

"Kita tahu bahwa banyak sekali pemberitaan, banyak sekali masukan yang masuk ke Komisi II DPR RI terkait dengan satu netralitas ASN menjelang pilkada. Kita ingin tahu bagaimana positioning para penjabat ini, yang notabene juga merupakan ASN. Eselon 2 untuk para penjabat bupati, wali kota, dan Eselon 1 untuk penjabat gubernur," kata Rifqinizamy, di Jakarta, Senin (11/11).

"Kami tidak ingin ini menjadi isu yang tidak sehat dalam konteks kita menyelenggarakan pilkada," tambahnya. 

Rifqinizamy mengaku ingin para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota hanya fokus dan sungguh-sungguh dalam persiapan dan penyelenggaraan Pilkada. Ia mengatakan kesuksesan Pilkada akan melahirkan pemimpin yang mendapatkan legitimasi dan pengakuan dari masyarakat. 

"Kita ingin buka di ruang publik. Agar kemudian kesungguh-sungguhan para penjabat ini dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada itu bisa kita dengar dengan baik. Kalaupun ada isu, kita bisa klarifikasi dengan baik. Agar apa? Agar pilkadanya bermartabat. Agar hasil dari pilkada punya legitimasi. Bukan hanya legitimasi hukum, tapi juga legitimasi politik dan sosial. Saya kira itu," katanya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak pada Pilkada dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini diperlukan agar tak terjadi keberpihakan oleh ASN di Pilkada. 

"Kami bahkan mengapresiasi beberapa misalnya temuan dan tindak lanjut laporan yang ada di Bawaslu, yang misalnya mendiskualifikasi beberapa calon kepala daerah yang diduga menggunakan kesewenang-wenangannya untuk mendorong para ASN-nya menjadi bagian dari pemenangan yang bersangkutan gitu," katanya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya