Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadang membenarkan informasi tersebut, bahwa kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.
“Betul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” kata Semuel di Batam, Senin (4/8) malam.
Pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl. Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.
Berdasarkan bukti dokumen, foto dan video saat penangkapan dari KP.Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.
KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukum delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Semuel menyebut di atas kapal tersebut terdapat sekitar 200 kg ikan yang sudah busuk karena kehabisan es.
Sepanjang 2025 ini, PSDKP Batam telah menindak tindak pidana kelautan sebanyak 6 kasus. Dan 22 kasus administrasi. (Ant/E-3)
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025.
KKP berhasil mengamankan lima unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan yang sedang beraksi di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti minimnya perlindungan terhadap para pekerja migran di kapal perikanan.
Pemerintah Indonesia diminta untuk bersikap lebih tegas saat membahas Pengaturan Pelaksana (PP) Wilayah Tumpang Tindih Yurisdiksi ZEE dan Landas Kontinen (LK) dengan Vietnam.
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Seekor buaya berukuran besar menggegerkan warga setelah ditemukan berada di area persawahan di Kampung Cikiwul, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
PRAKTIK penempatan pensiunan aparat kepolisian ke dalam jabatan strategis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menuai kritik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam.
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved