Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti minimnya perlindungan terhadap para pekerja migran di kapal ikan asing. Meski secara regulasi sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, usai berdialog dengan Delegasi Kedubes Uni Eropa dan ILO (International Labour Organization) di kantor Pelabuhan Perikanan Tegal Sari, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengungkapkan, di sepanjang tahu ini, ada 776 laporan kasus terkait pekerja migran di sector perikanan atau pelayaran.
"Kasusnya beragam, tapi paling banyak dialami oleh pekerja migran asal Jawa Tengah, diantaranya Tegal dan Pemalang. Para awak kapal perikanan migran indonesia umumnya bekerja di kapal territorial Taiwan, Spanyol, Kenya dan laut lepas. Kasus yang sering terjadi yakni gaji tidak dibayar, mengalami kekerasan fisik, jam kerja yang sangat panjang dan hak konsumsi yang tidak diberikan," ujar Hariyanto, melalui keterangan resmi, Kamis (12/9).
Baca juga : Ada AirNav Indonesia, Sahabat Para Pilot Hingga Komunitas Bus Mania di Hub Space 2024
Kasus terakhir yang terjadi adalah seorang pekerja migran asal Jawa Tengah yang meninggal di atas kapal. Jenazahnya kemudian dibuang ke laut atau dilarung tanpa persetujuan keluarga. SBMI mencatat ada 46 awak kapal migran asal Jawa Tengah yang meninggal dunia di laut lepas.
"Banyak di antara mereka yang dilarung tanpa persertujuan keluarga. Ini melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah mengimplementasikan perlindungan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yakni dengan cara membangun tata kelola yang baik melalui pengawasan, pemeriksaan dan penempatan serta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur yang bermasalah. (Z-11)
Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global.
Satu awak kapal kargo Solong dilaporkan hilang setelah insiden tabrakan kapal di laut.
Kementerian Luar Negeri memastikan lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak sebuah kapal nelayan yang tenggelam di perairan Jepang, pada Senin (6/1), dalam kondisi selamat.
Sudin KPKP Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Kejadian perompakan terjadi di tengah laut saat kapal sedang dalam perjalanan dari Muara Sampit menuju Manggis, Kalsel, di mana nakhoda dan awak kapal disandera selama lebih dari 27 jam.
KETAKUTAN menyelimuti para pekerja migran tidak berdokumen di Los Angeles, Amerika Serikat, menyusul razia besar-besaran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).
Kegiatan bertema Socialization and Workshop of IT-Based Good Governance, Machine Learning, and Renewable Energy for Indonesian Migrant Workers, ini digelar selama tiga hari.
Ada lima negara penerima terbanyak pekerja asal Indonesia, yakni Hongkong, Taiwan, Korsel, Jepang dan Singapura.
Pembukaan penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi dinilai penting untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.
Para korban rata-rata tidak memiliki dokumen resmi. Namun, tetap diberangkatkan dengan membayar sekitar Rp4,5 hingga Rp7,5 juta.
BP Tapera bersama Menteri PKP dan Menteri P2MI membahas program 3 juta rumah dan rencana penyediaan rumah subsidi bagi pekerja migran melalui skema FLPP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved