Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti minimnya perlindungan terhadap para pekerja migran di kapal ikan asing. Meski secara regulasi sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, usai berdialog dengan Delegasi Kedubes Uni Eropa dan ILO (International Labour Organization) di kantor Pelabuhan Perikanan Tegal Sari, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengungkapkan, di sepanjang tahu ini, ada 776 laporan kasus terkait pekerja migran di sector perikanan atau pelayaran.
"Kasusnya beragam, tapi paling banyak dialami oleh pekerja migran asal Jawa Tengah, diantaranya Tegal dan Pemalang. Para awak kapal perikanan migran indonesia umumnya bekerja di kapal territorial Taiwan, Spanyol, Kenya dan laut lepas. Kasus yang sering terjadi yakni gaji tidak dibayar, mengalami kekerasan fisik, jam kerja yang sangat panjang dan hak konsumsi yang tidak diberikan," ujar Hariyanto, melalui keterangan resmi, Kamis (12/9).
Baca juga : Ada AirNav Indonesia, Sahabat Para Pilot Hingga Komunitas Bus Mania di Hub Space 2024
Kasus terakhir yang terjadi adalah seorang pekerja migran asal Jawa Tengah yang meninggal di atas kapal. Jenazahnya kemudian dibuang ke laut atau dilarung tanpa persetujuan keluarga. SBMI mencatat ada 46 awak kapal migran asal Jawa Tengah yang meninggal dunia di laut lepas.
"Banyak di antara mereka yang dilarung tanpa persertujuan keluarga. Ini melanggar hak asasi manusia," tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah mengimplementasikan perlindungan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yakni dengan cara membangun tata kelola yang baik melalui pengawasan, pemeriksaan dan penempatan serta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur yang bermasalah. (Z-11)
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan seluruh kapal dan pelaut yang beroperasi di bawah perusahaan telah memenuhi standar keselamatan dan kompetensi maritim internasional.
Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global.
Satu awak kapal kargo Solong dilaporkan hilang setelah insiden tabrakan kapal di laut.
Kementerian Luar Negeri memastikan lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak sebuah kapal nelayan yang tenggelam di perairan Jepang, pada Senin (6/1), dalam kondisi selamat.
Sudin KPKP Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Minimnya lapangan kerja dan maraknya praktek pungli terhadap para pencari kerja di Subang, membuat warga memilih untuk bekerja ke luar negeri
Rayakan HUT ke-130, BRI hadir sebagai mitra setia Pekerja Migran Indonesia lewat promo remitansi US$1,30 dan layanan digital lintas 11 negara.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
Nilai deposito P3MI sebesar Rp1.500.000.000 berupaya diubah melalui revisi UU PPMI.
Kemitraan ini memastikan pekerja migran di Taiwan mendapatkan pekerjaan yang layak serta akses perlindungan sosial yang mumpuni.
Teknologi dapat memfasilitasi keterlibatan publik secara bermakna untuk memahami pentingnya literasi keuangan bagi pahlawan devisa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved