Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perlindungan terhadap Pekerja Migran di Kapal Perikanan sangat Minim

Supardji Rasban
12/9/2024 08:27
Perlindungan terhadap Pekerja Migran di Kapal Perikanan sangat Minim
SBMI berdialog dengan delegasi Kedubes Uni Eropa dan ILO di Jawa Tengah.(MI)

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti minimnya perlindungan terhadap para pekerja migran di kapal ikan asing. Meski secara regulasi sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, implementasinya di lapangan belum berjalan maksimal.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, usai berdialog dengan Delegasi Kedubes Uni Eropa dan ILO (International Labour Organization) di kantor Pelabuhan Perikanan Tegal Sari, Kota Tegal, Jawa Tengah, mengungkapkan, di sepanjang tahu ini, ada 776 laporan kasus terkait pekerja migran di sector perikanan atau pelayaran.

"Kasusnya beragam, tapi paling banyak dialami oleh pekerja migran asal Jawa Tengah, diantaranya Tegal dan Pemalang. Para awak kapal perikanan migran indonesia umumnya bekerja di kapal territorial Taiwan, Spanyol, Kenya dan laut lepas. Kasus yang sering terjadi yakni gaji tidak dibayar, mengalami kekerasan fisik, jam kerja yang sangat panjang dan hak konsumsi yang tidak diberikan," ujar Hariyanto, melalui keterangan resmi, Kamis (12/9).

Baca juga :  Ada AirNav Indonesia, Sahabat Para Pilot Hingga Komunitas Bus Mania di Hub Space 2024

Kasus terakhir yang terjadi adalah seorang pekerja migran asal Jawa Tengah yang meninggal di atas kapal. Jenazahnya kemudian dibuang ke laut atau dilarung tanpa persetujuan keluarga. SBMI mencatat ada 46 awak kapal migran asal Jawa Tengah yang meninggal dunia di laut lepas. 

"Banyak di antara mereka yang dilarung tanpa persertujuan keluarga. Ini melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Ia pun mendorong pemerintah mengimplementasikan perlindungan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yakni dengan cara membangun tata kelola yang baik melalui pengawasan, pemeriksaan dan penempatan serta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan penyalur yang bermasalah. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya