Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Kalimantan Selatan yang akan berangkat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Arab Saudi nonprosedural atau ilegal dipulangkan.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (BP3MI) Kalimantan Selatan, Ady Eldiwan, menyambut kepulangan lima CPMI nonprosedural asal Hulu Sungai Selatan di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (4/2). "Kita berhasil menyelamatkan dan memulangkan sebelas CPMI dan hari ini ada lima CPMI. Ini wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya," ungkapnya.
Kasus itu bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima BP3MI Kalsel pada 19 Januari 2026 tentang tiga orang CPMI asal Kalsel yang ditemukan telantar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Hasil penelusuran diketahui bahwa mereka merupakan CPMI yang dijanjikan bekerja ke Arab Saudi sebagai penata laksana rumah tangga melalui jalur nonprosedural.
Berdasarkan keterangan para korban, terungkap bahwa total terdapat 13 orang CPMI asal Kalimantan Selatan yang direkrut oleh terduga calo berinisial M atau Mj, warga Kabupaten Tanah Laut. "Para CPMI ini diberangkatkan dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin menuju Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan Kabupaten Bogor serta ditampung di beberapa lokasi tanpa kejelasan prosedur dan kepastian keberangkatan," kata Ady.
Selama berada di penampungan, para CPMI tidak mendapatkan kepastian dokumen, perusahaan penempatan, maupun jadwal keberangkatan. Bahkan, ketika para korban menyatakan keinginan untuk membatalkan keberangkatan, mereka mendapat ancaman denda dan tekanan, sehingga tidak berani pulang karena keterbatasan ekonomi.
BP3MI Kalimantan Selatan segera melakukan langkah cepat berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan KP2MI/BP2MI Pusat dan BP3MI Banten. Upaya penelusuran dan penyelamatan pun terus dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, dari total 13 CPMI, sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan dipulangkan.
Mereka berasal dari sejumlah daerah di Kalsel, terbanyak dari Hulu Sungai Selatan (7 orang) serta lainnya berasal dari Hulu Sungai Tengah, Tapin, Tanah Laut, dan Banjarbaru. "Satu orang CPMI melarikan diri dan seorang lain telah lebih dulu berangkat ke Arab Saudi. Saya ingin menegaskan, kasus ini sangat serius. Terdapat unsur perekrutan dan percobaan penempatan secara secara nonprosedural yang melanggar pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Proses hukum tidak berhenti pada penyelamatan korban, tetapi terus berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh untuk membuat terang kasus ini dan menetapkan tersangkanya. BP3MI mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa hingga saat ini penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi masih dalam status moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. (I-2)
PMI asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, sempat tertahan di Tiongkok, negara tempatnya bekerja, akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Ketidakjelasan batas kebijakan inilah yang menimbulkan kebingungan dan menghambat penempatan resmi melalui jalur yang seharusnya legal
Negara tujuan terbesar pekerja migran Indonesia yaitu Taiwan terkonsentrasi pada lima sektor, yakni house maid, caregiver, plantation worker (pekerja perkebunan), worker, domestic worker.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Program beasiswa kursus itu, kata Muhaimin, juga ditujukan sebagai pelatihan dan peningkatan mutu bahasa para calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri.
PEMERINTAH didorong untuk melakukan transformasi dalam pola pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja global.
PEMERINTAH saat ini sedang berupaya untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Pemerintah RI sedang menyiapkan MoU penempatan PMI di Kerajaan Arab Saudi.
Gangguan kesehatan mental sering dialami oleh anak pekerja migran, seperti emosional symptoms, hiperaktif, hingga perilaku anak cenderung nakal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved