Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RI Minta Arab Saudi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

M Iqbal Al Machmudi
20/3/2025 16:47
RI Minta Arab Saudi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Ilustasi Pekerja Migran Indonesia(Antara)

DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan pemerintah RI sedang menyiapkan MoU penempatan PMI di Kerajaan Arab Saudi.

MoU tersebut membahas kesepakatan untuk PMI di sektor domestik, termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap perempuan.

"Pembahasan MoU ini adalah langkah konkret dalam memastikan bahwa PMI mendapatkan hak-hak yang layak, termasuk kontrak kerja yang jelas, sistem pembayaran gaji yang transparan, serta akses perlindungan hukum," kata Woro, Kamis (20/3).

Woro atau yang akrab disapa Lisa itu juga menyoroti pekerja migran di Arab Saudi yang sebagian besar adalah pekerja sektor domestik yang didominasi oleh perempuan dengan katagori keahlian rendah.

"Kedepan sebaiknya pekerja migran yang akan ditempatkan adalah pekerja dengan keahlian kelas menengah ke atas yang telah melalui pelatihan dan sertifikasi khusus sehingga akan mengurangi permasalahan yang selama ini timbul,” ungkap Lisa.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi ini sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden untuk membuka kembali moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Arab Saudi.

Diketahui, pemberlakuan Moratorium penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi dimulai pada tahun 2011 dengan latar belakang kasus Ruyati Binti Sapubi yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah RI. Selanjutnya Moratorium Total pada Tahun 2015 dengan adanya kasus eksekusi mati Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim tanpa notifikasi resmi serta banyaknya laporan penyiksaan dan eksploitasi.

Upaya untuk mencabut moratorium ini sudah diinisiasi dari masa Kabinet Indonesia Maju pada RTM 15 Agustus 2023 dan ditindaklanjuti dengan RTM pada 6 November 2023. Salah satu output yang dihasilkan adalah Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Upaya terbaru pencabutan moratorium ini adalah pada Kabinet Merah Putih. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan di Arab Saudi, termasuk penghapusan sistem Kafala, serta digitalisasi kontrak melalui platform Musaned, menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja.

Sebagai bagian dari strategi pencabutan moratorium, perundingan perjanjian penempatan PMI Sektor domestik dengan Arab Saudi telah berlangsung pada 11 dan 12 Maret 2025.

Pemerintah menargetkan penempatan hingga 450.000 PMI per tahun dengan proyeksi remitansi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

"Sebagai tindak lanjut, kedua negara akan melakukan finalisasi teknis dan monitoring terhadap sistem yang telah disepakati sebelum penandatanganan MoU resmi," ujarnya.

Pemerintah Indonesia juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan implementasi kebijakan ini benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.

"Dengan adanya perbaikan dan penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI ini, diharapkan bahwa pekerja migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi dapat memiliki kondisi kerja yang lebih aman, sejahtera, dan terlindungi secara hukum," pungkasnya. (Iam/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya