Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati di Jakarta, hari ini.
Menurut dia sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
Baca juga : Food Estate Kepulauan Seribu Berongkos Besar, PKS: Butuh Pelabuhan Khusus
Menurut dia pengawasan operasional kapal nelayan dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekitar 12 mil dari pulau terdekat.
"Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang,"kata dia.
Nurliati mengatakan rincian pemeriksaan mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, serta perlengkapan keselamatan. "Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan," kata dia
Baca juga : Bangun Food Estate, Heru Budi Hartono Sebut Kepulauan Seribu Paling Potensial
Ia mengatakan tiga kapal menggunakan cantrang itu berasal dari berasal dari Rawa Saban, Tangerang. Selain itu enam kapal yang menggunakan alat dan kapal berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Ia mengatakan sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal.
Kemudian pihaknya juga melakukan pembinaan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan izin penangkapan. "Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal," kata dia. (Ant/P-2)
Pemenuhan kebutuhan listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi warga di wilayah terluar Jakarta.
Siapa pun yang melihat, menyaksikan, atau menjadi korban sendiri dapat langsung melapor.
Penggunaan stiker di badan kapal bertujuan agar nelayan dapat segera mengakses bantuan kepolisian saat menghadapi situasi darurat di tengah laut.
Sinergi ini dianggap krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di wilayah perairan yang menjadi jalur vital.
Koordinasi intensif dilakukan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memantau kondisi gelombang.
Beberapa daerah di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu masih terendam banjir rob pada Kamis malam, meskipun situasi genangan mulai menurun di sejumlah lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana menggelar acara bertajuk Betawi Night dalam rangka menyambut kunjungan Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev ke Jakarta.
IRAN dilaporkan menutup Selat Hormuz, jalur vital pasokan minyak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dampak Selat Hormuz ditutup terhadap warga DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar pawai ogoh-ogoh hingga pemasangan penjor untuk pertama kalinya di jantung ibu kota tersebut dalam rangka perayaan Nyepi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program sekolah swasta gratis dengan menambah jumlahnya menjadi 103 sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Pemprov DKI Jakart Verifikasi Data Peserta Mudik Gratis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved