Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
NEGARA Indonesia merupakan salah satu kawasan maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan memiliki ribuan kapal perikanan yang mengarungi laut dalam dan perairan internasional. Namun ironisnya, hingga hari ini, para awak kapal perikanan Indonesia masih bekerja dalam kondisi yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
Itu berbeda dengan rekan-rekan mereka di sektor niaga yang sudah memiliki pijakan kuat melalui Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC) 2006 yang telah diratifikasi pada 2016 menjadi UU No. 15 tentang Tenaga Kerja Maritim Kapal Niaga.
Saat ini sudah waktunya pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188). Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat menerima kunjungan Tim 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Maritim di Jakarta pada Rabu (16/4) menyatakan sepakat untuk menyegerakan Ratifikasi ILO C188 ini. Dalam pertemuan itu dijelaskan oleh Sofyan dari SAKTI (Serikat Awak Kapal Transport Indonesia) benerapa fakta di lapangan bahwa awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak kerja yang adil dan transparan sehingga tidak memiliki sistem pengupahan dan jaminan sosial yang layak.
"Mereka direkrut hanya bermodal KTP tanpa pelatihan dasar keselamatan kerja di laut dan bahkan banyak yang menjadi korban kerja paksa atau perbudakan modern", ujar Sofyan dalam keterangannya, Senin (21/4).
Di samping itu menurut Sofyan ratifikasi itu bisa melindungi nelayan lokal dengan memberikan kejelasan aturan bagi joint inspection untuk kapal asing yang masuk ke Indonesia yang nantinya melindungi ekosistem laut Indonesia.
Sementara itu menurut Sulistri dari SBMI Bila Indonesia meratifikasi ILO C188, tentu kegetiran yang dialami para pekerja perikanan drastis akan berkurang dan akan setara dengan perlindungan awak kapal niaga misalnya ada jaminan upah minimum, akses terhadap jaminan sosial, dan hak cuti.
"Termasuk tentunya dengan membentuk mekanisme tripartit maritim untuk menyelesaikan perselisihan industrial sektor perikanan", tegas Sulistri.
Berdasarkan pengalamannya saat menjabat Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengamini masukan dari Tim 9 itu bahwa dengan ratifikasi itu memang akan meningkatkan citra internasional Indonesia sebagai negara yang serius memerangi kerja paksa di sektor kelautan. Dampak positifnya adalah membuka lebih luas pasar ekspor perikanan ke negara-negara yang telah mensyaratkan standar kerja yang layak.
"Iya waktu jadi Kepala BNP2TKI, saya membuat Peraturan Kepala Badan terkait dengan Perlindungan Pekerja Kapal Niaga dan juga Pekerja Penagkap Ikan di Perairan Internasional dan itu mendapat sambutan Internasional yang sangat positif", ujar Jumhur.
Tim 9 adalah merupakan kumpulan organisasi penggiat untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 yang terdiri dari Sulistri (SBMI), Sofyan (SAKTI), Supardi (KAMIPARHO), Nur Iswanto (FSP Maritim Indonesia-KSPSI), Ari Purboyo (JANGKAR KARAT), Gemilang (GREENPEACE), Adrian dan Juwarih (SBMI) dan Dika (KSPN).
Menurut Tim 9 ini dukungan dari Ketua Umum KSPSI dalam pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa gerakan buruh Indonesia menyadari pentingnya instrumen hukum ini.
"Bahkan Pak Jumhur Hidayat menyatakan akan menyuarakan ratifikas Konbensii ILO 188 ini pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai bagian dari agenda perjuangan buruh Indonesia", pungkas Sulistri. (Cah/P-3)
Satu awak kapal kargo Solong dilaporkan hilang setelah insiden tabrakan kapal di laut.
Kementerian Luar Negeri memastikan lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi awak sebuah kapal nelayan yang tenggelam di perairan Jepang, pada Senin (6/1), dalam kondisi selamat.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti minimnya perlindungan terhadap para pekerja migran di kapal perikanan.
Sudin KPKP Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap sembilan unit kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Kejadian perompakan terjadi di tengah laut saat kapal sedang dalam perjalanan dari Muara Sampit menuju Manggis, Kalsel, di mana nakhoda dan awak kapal disandera selama lebih dari 27 jam.
Jumhur menyampaikan hikmah dari penerapan tarif imbal balik atau resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump sebesar 32% terhadap barang impor dari Indonesia.
Menurut Ketua Umum KSPSI itu, menjadi mitra dengan menjadi pekerja berbeda posisi. Kalau menjadi mitra seperti yang terjadi selama ini mereka tidak terlindungi, jam kerja tidak jelas,
Pemberian penghargaan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat dan Fungsionaris DPP KSPSI lainnya serta disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Harapan lain akan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh adalah dibukanya kembali dialog sosial untuk menyempurnakan UU Ketenagakerjaan.
Ia mengusulkan agar Indonesia bisa meniru langkah Malaysia dalam memberikan lahan kepada rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved