Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Malam, Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah, KSPSI Tolak Formula Upah Minimum 

Ihfa Firdausya
17/12/2025 11:32
Malam, Prabowo Ketok Rumus Kenaikan Upah, KSPSI Tolak Formula Upah Minimum 
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kiri) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kiri), Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban (kiri), dan Ketua U(Usman Iskandar/MI)

PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan yang memuat formulasi baru. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula upah minimum yang baru ditetapkan pemerintah.

Itu karena dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12) malam, kenaikan upah minimum menggunakan formula Alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5-0,9.

*Maka kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi+ inflasi x Alfa 0,5 kenaikkan upah minimum hanya diangka 3%-4% saja, sedangkan putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Dengan demikian, lanjutnya, harusnya indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kab/Kota untuk penentuan UMK. Pasalnya, masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentunya.

"Tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," ujar Roy yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI).

Menurutnya, pemerintah pusat sengaja memberikan waktu kepada gubernur waktu penetapan upah minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember. Dengan demikian waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam.

"Oleh karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya