Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan yang memuat formulasi baru. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula upah minimum yang baru ditetapkan pemerintah.
Itu karena dalam PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12) malam, kenaikan upah minimum menggunakan formula Alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5-0,9.
*Maka kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi+ inflasi x Alfa 0,5 kenaikkan upah minimum hanya diangka 3%-4% saja, sedangkan putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/Alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Dengan demikian, lanjutnya, harusnya indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan Kab/Kota untuk penentuan UMK. Pasalnya, masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentunya.
"Tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," ujar Roy yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI).
Menurutnya, pemerintah pusat sengaja memberikan waktu kepada gubernur waktu penetapan upah minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember. Dengan demikian waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam.
"Oleh karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," pungkasnya. (H-4)
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ketua DPD LEM KSPSI Jawa Timur Muhaji, Marsinah memang sangat aktif dan rela berkorban membela teman-temannya sesama buruh di perusahaan PT CPS itu.
KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
KSPI bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur soal upah minimum
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah melalui proses dan kajian yang cukup panjang.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved