Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur soal upah mininum. Penolakan ini didasarkan pada absennya dialog, ketertutupan substansi regulasi, serta potensi kerugian serius bagi kaum buruh.
Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.
“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” tegas Said Iqbal, Rabu (17/12).
KSPI, lanjut dia, menyoroti fakta bahwa hingga saat ini isi lengkap PP Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja.
Sosialisasi yang diklaim pemerintah hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025 lalu san tanpa ruang untuk perdebatan substantif ataupun perbaikan bersama. Lebih jauh, KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Said Iqbal, KHL seharusnya tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan upah minimum, definisi tersebut tidak lagi digunakan.
“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” ujarnya.
KSPI juga mempertanyakan metodologi penghitungan upah yang digunakan pemerintah. Jika pemerintah mengklaim menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), maka seharusnya rujukan utama adalah Survei Biaya Hidup (SBH), yang selama ini menjadi dasar objektif penghitungan KHL. Namun dalam praktiknya, SBH tidak dijadikan acuan utama sehingga membuka ruang manipulasi angka dan melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah minimum.
Dalam kesempatan ini, Said Iqbal mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil opsi buruh menggunakan indeks 0,9.
"Nampaknya Bapak Presiden Prabowo Subianto mengambil opsi keempat sebagai bahan pertimbangan dari unsur buruh. Maka Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Ketenagakerjaan, indeks tertentu itu adalah 0,9 yang tertinggi," ujar Said Iqbal.
Menanggapi rencana aksi buruh di sejumlah wilayah, Said Iqbal menyebutkan adanya aspirasi aksi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, termasuk rencana aksi ke Istana Negara. Namun KSPI mendorong agar aksi massa difokuskan di daerah masing-masing, terutama di kantor gubernur, sebagai pihak penentu upah minimum provinsi.
KSPI menegaskan bahwa gerakan buruh tidak terikat pada batas waktu 24 Desember. Aksi akan dilakukan secara berjilid-jilid dan berkelanjutan hingga pemerintah membuka dialog yang nyata dan memenuhi tuntutan buruh.
“Perjuangan upah adalah perjuangan hidup. Selama hak buruh diabaikan, aksi berjilid-jilid tidak akan berhenti,” pungkas Said Iqbal. (H-4)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah melalui proses dan kajian yang cukup panjang.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan yang memuat formulasi baru. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula upah minimum
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12).
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561, Dari sisi buruh konsiten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved