Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemerintah Umumkan Formula Upah Minimum, Rentang Alfa Ditetapkan 0,5-0,9

Ihfa Firdausya
16/12/2025 23:18
Pemerintah Umumkan Formula Upah Minimum, Rentang Alfa Ditetapkan 0,5-0,9
Ilustrasi: pengunjuk rasa dari sejumlah elemen buruh mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12). Kemenaker dalam keterangan resmi menyebut proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada presiden.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5 - 0,9," seperti dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa (16/12).

Kemenaker menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh dewan pengupahan daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutup keterangan tersebut.

4 opsi tuntutan

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2026 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, yakni:

1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
2. Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
3. Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8

“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (16/12). (Ifa/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik