Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno dewan pengupahan Jumat (19/12/2025) malam. Dari sisi buruh yang tergabung dalam Konferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel konsisten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan, akhirnya menyepakati angka UMP 2026 sebesar Rp3.921.088. Angka ini naik dari UMP 2025 sebesar Rp3.657.527.
"Hasil ini merupakan kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur buruh, pengusaha, dan akademisi. Tinggal menunggu penetapan resmi dari Pak Gubernur," jelas Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, dalam keterangannya Sabtu (20/12).
Kenaikan ini ditetapkan dengan nilai alfa (formula perhitungan) sebesar 0,80, mencerminkan pertimbangan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hasil kesepakatan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur.
Selain UMP, rapat pleno juga menetapkan koefisien kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, dengan variasi berdasarkan beban dan kemampuan sektor usaha.
Seperi sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan, dengan koefisien kenaikan tertinggi, sebesar 0,60. Lalu sektor industri Pengolahan dan Retail, yang koefisien kenaikannya 0,50. Serta sektor aktivitas jasa, dengan oefisien kenaikan 0,50.
Penetapan angka koefisien ini menjadi dasar perhitungan upah minimum yang lebih spesifik untuk masing-masing sektor, yang akan disusun lebih lanjut.
Sebelumnya, Abdul Muis, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, yang juga anggota Dewan Pengupahan, menyatakan serikat buruh akan menyikapi dengan aksi demonstrasi jika UMP yang diumumkan nanti dinilai merugikan pekerja.
“Saya ingatkan kepada pemerintah baik di daerah maupun di pusat bahwa jangan harap tidak ada gejolak, tidak ada aksi demo kalau nanti itu merugikan pekerja buruh,” tegas Abdul Muis usai mengikuti rapat persiapan Dewan Pengupahan.
Menurut KSPSI Sumsel angka kenaikan UMP 10 persen untuk mendongkrak daya beli dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah di tahun depan. Mereka menekankan bahwa komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama sandang, pangan, dan perumahan, harus menjadi pertimbangan utama. (H-4)
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved