Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Sulsel 2026 Hanya Naik 7,21 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Mininum 10 Persen

Lina Herlina
20/12/2025 13:01
UMP Sulsel 2026 Hanya Naik 7,21 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Mininum 10 Persen
Ilustrasi.(Dok.MI)

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno dewan pengupahan Jumat (19/12/2025) malam. Dari sisi buruh yang tergabung dalam Konferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel konsisten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen. 

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, bersama dengan perwakilan buruh dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan, akhirnya menyepakati angka UMP 2026 sebesar Rp3.921.088. Angka ini naik dari UMP 2025 sebesar Rp3.657.527.

"Hasil ini merupakan kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur buruh, pengusaha, dan akademisi. Tinggal menunggu penetapan resmi dari Pak Gubernur," jelas Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, dalam keterangannya Sabtu (20/12).

Kenaikan ini ditetapkan dengan nilai alfa (formula perhitungan) sebesar 0,80, mencerminkan pertimbangan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Hasil kesepakatan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur.

Selain UMP, rapat pleno juga menetapkan koefisien kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, dengan variasi berdasarkan beban dan kemampuan sektor usaha.

Seperi sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan, dengan koefisien kenaikan tertinggi, sebesar 0,60. Lalu sektor industri Pengolahan dan Retail, yang koefisien kenaikannya 0,50. Serta sektor aktivitas jasa, dengan oefisien kenaikan 0,50.

Penetapan angka koefisien ini menjadi dasar perhitungan upah minimum yang lebih spesifik untuk masing-masing sektor, yang akan disusun lebih lanjut.

Sebelumnya, Abdul Muis, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, yang juga anggota Dewan Pengupahan, menyatakan serikat buruh akan menyikapi dengan aksi demonstrasi jika UMP yang diumumkan nanti dinilai merugikan pekerja.

“Saya ingatkan kepada pemerintah baik di daerah maupun di pusat bahwa jangan harap tidak ada gejolak, tidak ada aksi demo kalau nanti itu merugikan pekerja buruh,” tegas Abdul Muis usai mengikuti rapat persiapan Dewan Pengupahan.

Menurut KSPSI Sumsel angka kenaikan UMP 10 persen untuk mendongkrak daya beli dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah di tahun depan. Mereka menekankan bahwa komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama sandang, pangan, dan perumahan, harus menjadi pertimbangan utama. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik