Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG tutup tahun 2025, isu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Hingga akhir tahun, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum mengalami revisi, meskipun sebelumnya Gubernur secara terbuka menyatakan kesiapan untuk merevisi Surat Keputusan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, belum terealisasinya revisi hingga akhir tahun disebut terjadi akibat kendala birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas. Revisi SK UMSK ini bukan soal politik, tapi soal kepastian hukum,” ujarnya, dalam refleksi akhir tahunnya, Rabu (31/12).
Menurut dia, persoalan utama dalam polemik UMSK Jawa Barat 2026 bukan terletak pada besaran upah, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama ini menekankan bahwa UMSK hanya dapat diberikan kepada sektor dengan tingkat risiko kerja tinggi dan sangat tinggi.
Pendekatan tersebut, tambah Sidarta, dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian. Namun secara yuridis, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMSK tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit dan nilainya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sementara itu, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru bersumber dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sebagai dasar penetapan upah minimum.
“Jika klasifikasi risiko kerja dari PP 82 Tahun 2019 dijadikan dasar utama penetapan UMSK, maka terjadi percampuran rezim hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, ketidakpastian hukum, bahkan cacat hukum,” tegasnya.
Evaluasi berbasis hukum
Dia juga menekankan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan produk dialog sosial tripartit yang sah, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut, menurutnya, adalah instrumen legal yang diakui dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, Sidarta menambahkan, setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Ketiga asas tersebut menjadi fondasi agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan dan diterima seluruh pihak.
“Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan ini tidak berujung sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revisi SK UMSK 2026 seharusnya dipandang sebagai upaya penyempurnaan tata kelola, bukan kegagalan pemerintah. Upah minimum sektoral harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang adil.
“Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 bisa menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya.
Sebagai serikat pekerja, FSP LEM SPSI Jawa Barat mendorong penguatan kepastian hukum dan dialog sosial yang jujur, adil, dan konstruktif, agar kebijakan pengupahan benar-benar melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial, serta menjaga kewibawaan pemerintah.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Jabar memberi kepastian bahwa beberapa ruas jalan tol dirancang untuk beroperasi secara fungsional selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pergerakan tanah di wilayah itu berdampak terhadap 10 kepala keluarga. Saat ini, mayoritas penyintas mengungsi di rumah kerabat, bahkan ada yang menyewa atau mengontrak rumah.
Aksi balap liar tersebut dilakukan oleh puluhan pelajar di jalan raya Lingkar Timur Kabupaten Kuningan, Minggu (1/3) dini hari.
BI bersama perbankan membuka 359 titik layanan penukaran di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk 285 loket perbankan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan bulanan Beasiswa Teladan Negeri
Program ini hadir sebagai respons terhadap masih terbatasnya akses pendidikan bagi kelompok rentan.
Secara khusus, Dedi menyebut wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu daerah yang akan mendapatkan alokasi anggaran relatif besar untuk perbaikan jalan pada tahun ini.
Perubahan fungsi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan warga yang telah lebih dulu membeli rumah berdasarkan site plan awal,
Pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diajukan kepada Bank bjb untuk menopang APBD 2026.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Pada Januari dilaporkan terjadi 54 kasus DBD. Jumlahnya turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Event perdana dan bersejarah ini akan diisi dengan kegiatan yang mensinergikan dakwah, pendidikan, dan ekonomi umat.
KOMPENSASI untuk tukang becak yang beroperasi di jalur pantura akan disiapkan.
Jajaran kepolisian dipastikan bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Langkah mengusut perkara itu dilakukan secara transparan dan profesional.
SE ini untuk mengoptimalkan penggunaan produk UMKM serta membantu pelaku usaha perdagangan pasar rakyat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved