Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Refleksi Akhir Tahun, Serikat Pekerja Soroti Kepastian Hukum UMSK Jawa Barat 2026

Sugeng Sumariyadi
31/12/2025 10:10
Refleksi Akhir Tahun, Serikat Pekerja Soroti Kepastian Hukum UMSK Jawa Barat 2026
Unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate menuntut kenaikan upah.(MI/SUMARIYADI)

JELANG tutup tahun 2025, isu penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 kembali menjadi perhatian publik.

Hingga akhir tahun, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum mengalami revisi, meskipun sebelumnya Gubernur secara terbuka menyatakan kesiapan untuk merevisi Surat Keputusan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai komitmen tersebut patut diapresiasi. Namun, belum terealisasinya revisi hingga akhir tahun disebut terjadi akibat kendala birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas. Revisi SK UMSK ini bukan soal politik, tapi soal kepastian hukum,” ujarnya, dalam refleksi akhir tahunnya, Rabu (31/12).

Menurut dia, persoalan utama dalam polemik UMSK Jawa Barat 2026 bukan terletak pada besaran upah, melainkan pada dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama ini menekankan bahwa UMSK hanya dapat diberikan kepada sektor dengan tingkat risiko kerja tinggi dan sangat tinggi.

Pendekatan tersebut, tambah Sidarta, dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian. Namun secara yuridis, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMSK tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit dan nilainya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sementara itu, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru bersumber dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sebagai dasar penetapan upah minimum.

“Jika klasifikasi risiko kerja dari PP 82 Tahun 2019 dijadikan dasar utama penetapan UMSK, maka terjadi percampuran rezim hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, ketidakpastian hukum, bahkan cacat hukum,” tegasnya.


Evaluasi berbasis hukum

 

Dia juga menekankan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan produk dialog sosial tripartit yang sah, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut, menurutnya, adalah instrumen legal yang diakui dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dari sudut pandang hukum administrasi negara, Sidarta menambahkan, setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Ketiga asas tersebut menjadi fondasi agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan dan diterima seluruh pihak.

“Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan ini tidak berujung sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa revisi SK UMSK 2026 seharusnya dipandang sebagai upaya penyempurnaan tata kelola, bukan kegagalan pemerintah. Upah minimum sektoral harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang adil.

“Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 bisa menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tandasnya.

Sebagai serikat pekerja, FSP LEM SPSI Jawa Barat mendorong penguatan kepastian hukum dan dialog sosial yang jujur, adil, dan konstruktif, agar kebijakan pengupahan benar-benar melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial, serta menjaga kewibawaan pemerintah.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner