Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Buruh Minta Dedi Mulyadi tak Ubah Rekomendasi UMK

Bayu Anggoro
23/12/2025 19:05
Buruh Minta Dedi Mulyadi tak Ubah Rekomendasi UMK
Sejumlah buruh melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang Gedung Sate di Bandung.(DOK/MI)

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi diminta tidak mengubah rekomendasi upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan pemerintah kabupaten/kota. Serikat buruh khawatir hal ini terjadi seiring dilaksanakannya rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menjelaskan, pengubaham rekomendasi tersebut sangat mungkin dilakukan saat pleno dewan pengupahan. Agenda tersebut menjadi fase krusial yang akan menentukan rekomendasi daerah benar-benar dihormati atau justru dipermainkan.

"Dewan pengupahan provinsi Jawa Barat melakukan pleno untuk membahas UMK dan UMSK. Kemarin malam batas akhir penyerahan rekomendasi kabupaten/kota," ujarnya, Selasa (23/12).

Dia menyebut hampir seluruh daerah di Jawa Barat telah patuh pada mekanisme pengupahan terbaru. Dari 27 kabupaten/kota, mayoritas bukan hanya merekomendasikan UMK, tetapi juga UMSK yang sebelumnya jarang terjadi.

"Setelah dicek tadi, hampir 27 kabupaten/kota sudah merekomendasikan UMK dan hanya lima dalam catatan kita yang tidak merekomendasikan UMSK," katanya.

Menurut dia, situasi ini menjadi momentum penting terlebih rekomendasi tersebut sudah disusun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, termasuk penggunaan indeks alpha maksimal 0,9. Karena itu, buruh menagih komitmen politik Gubernur Jawa Barat agar tidak mengutak-atik angka yang telah disepakati di tingkat daerah.

"Kita harap ini tidak diubah angkanya oleh gubernur dan tidak ada pengembalian karena hasil pertemuan terdahulu dengan Gubernur, dia berjanji sepanjang sesuai dengan PP 49 maka gubenur tidak akan mengembalikan dan merevisi," katanya.

Roy mengingatkan bahwa variasi kenaikan antar daerah adalah konsekuensi objektif dari kondisi ekonomi. Namun, di tengah proses tersebut, potensi penolakan dari kalangan pengusaha masih menguat.

Roy menilai sikap pengusaha cenderung konsisten menekan angka kenaikan jauh di bawah rekomendasi pemerintah daerah.

"Hari ini kita tunggu selesai rapat pleno karena khawatir Apindo melakukan penolakan atau protes terhadap angka-angka. Karena hampir di seluruh Jabar Apindo hanya merekomendasikan 0,5, tapi pemerintah rata-rata di 0,7-0,9," katanya.

Pengalaman tahun lalu menjadi pelajaran pahit bagi buruh. Pengembalian rekomendasi, bukan hanya memperlambat proses, tetapi berpotensi melanggar batas waktu penetapan yang diatur paling lambat 24 Desember.

Tahun ini semakin banyak daerah yang berani mengusulkan UMSK, bahkan wilayah yang sebelumnya tak pernah melakukannya. Roy mengakui, hasil akhir ini belum sepenuhnya memuaskan buruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi memiliki pandangan tersendiri untuk diusulkan kepada Gubernur Dedi Mulyadi. Pemerintah harus bisa menjadi penengah antara buruh yang ingin upah tinggi dan pengusaha yang memiliki keinginan sebaliknya.

"Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

UMP 2026 di Jabar diusulkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,77% atau Rp126.368 dari UMP 2025.

Sedangkan untuk UMSP, pihaknya mengusulkan jasa konstruksi masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko, seperti konstruksi bangunan gedung, konstruksi bangunan sipil dan konstruksi khusus. UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79% atau Rp148.762 dari UMSP 2025 senilai Rp2.191.232.

Berikut rekomendasi UMK 2026 dari kabupaten/kota di Jawa Barat:

Kota Bekasi : Rp5.992.931,93
Kabupaten Karawang : Rp5.886.852,34
Kabupaten Bekasi ; Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta ; Rp5.052.856
Kabupaten Subang ; Rp3.737.482
Kota Depok ; Rp5.565.292-Rp.5.480.031-Rp5.522.662
Kota Bogor ; Rp5.437.203
Kabupaten Bogor ; Rp5.161.769
Kabupaten Sukabumi  Rp3.893.201
Kabupaten Cianjur ? Rp3.338.359,18
Kota Sukabumi ? Rp3.192.807
Kota Bandung ? Rp4.737.678
Kota Cimahi ? Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat ? Rp3.990.428
Kabupaten Sumedang ? Rp3.949.855,36
Kabupaten Bandung ? Rp3.972.202
Kabupaten Indramayu ? Rp2.910.254
Kota Cirebon ? Rp2.878.646
Kabupaten Cirebon ? Rp2.880.797,86
Kabupaten Majalengka ? Rp2.595.368
Kabupaten Kuningan ? Rp2.369.379,27
Kota Tasikmalaya ? Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya ? Rp2.871.874
Kabupaten Garut ? Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis ? Rp2373.643,46
Kabupaten Pangandaran ? Rp2.351.250
Kota Banjar ? Rp2.361.777,09.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner