Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
RIBUAN karyawan pabrik PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum juga mendapatkan upah dari pihak perusahaan yang beralamat di Jln Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui, belum cairnya gaji para karyawan itu diakibatkan adanya konflik internal para pimpinan perusahaan yakni Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama dengan Julius Dirjayanto Direktur 1 dan H Deden Mulyana Direktur 2.
Dampak perselisihan internal pimpinan perusahaan PT TPG itu mengakibatkan ribuan karyawan menjadi korban, padahal mereka sudah menjalankan pekerjaannya sesuai tupoksi.
Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada kondusifitas suasana kerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
Namun, konflik internal pimpinan perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi para buruh yang mana hak-hak buruh terutama upah para buruh yang seharusnya dan atau biasa diterima pada tanggal 10 di setiap bulannya. Tetapi, sampai kini belum juga dibayarkan dan belum ada kepastian yang jelas.
Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 92′ Priangan Timur mengatakan bahwa pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Elemen Buruh Kecewa Terhadap Keputusan MK
Namun, lebih jauh dari hal tersebut dapat menimbulkan kesusahan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para buruh beserta keluarganya.
Pihak Pemkab Tasikmalaya Diminta Turun Tangan
“Kami para buruh sangat merasa dirugikan, kami atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI’92 PT. Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang di wilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal," jelas Deni.
Baca juga: SBSI '92 Dukung Anies Baswedan untuk Presiden 2024-2029
Ia juga meminta Pemkab Tasikmalaya memanggil pihak PT. TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan.
"Perusahaan diharap memberikan upah buruh dapat segera terselesaikan agar tidak berdampak lebih luas," tegas Deni pada Jumat (13/10).
DPC SBSI 92′ mendesak agar pihak pengusaha PT. TPG dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah 1.241 kepada para buruh.
Kemudian, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja.(RO/S-40
GUBERNUR Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution berjanji akan menaikkan upah minimum setidaknya sebesar 8,5% untuk tahun 2026. Janji itu dinyatakan setelah sebelumnya didemo buruh.
KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Tuntutan utama buruh adalah agar Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10,5 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved