Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
RIBUAN karyawan pabrik PT Teodore Pan Garmindo (TPG) sampai tanggal 13 Oktober 2023 belum juga mendapatkan upah dari pihak perusahaan yang beralamat di Jln Raya Ciawi, Kampung Cidadap, Desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui, belum cairnya gaji para karyawan itu diakibatkan adanya konflik internal para pimpinan perusahaan yakni Ludijanto Setijo sebagai Direktur Utama dengan Julius Dirjayanto Direktur 1 dan H Deden Mulyana Direktur 2.
Dampak perselisihan internal pimpinan perusahaan PT TPG itu mengakibatkan ribuan karyawan menjadi korban, padahal mereka sudah menjalankan pekerjaannya sesuai tupoksi.
Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Soal UU Ciptaker, Buruh Lakukan Konsolidasi
Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada kondusifitas suasana kerja dan menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
Namun, konflik internal pimpinan perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi para buruh yang mana hak-hak buruh terutama upah para buruh yang seharusnya dan atau biasa diterima pada tanggal 10 di setiap bulannya. Tetapi, sampai kini belum juga dibayarkan dan belum ada kepastian yang jelas.
Deni Hendra Komara selaku Ketua DPC SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) 92′ Priangan Timur mengatakan bahwa pengusaha tidak membayar upah buruh bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Elemen Buruh Kecewa Terhadap Keputusan MK
Namun, lebih jauh dari hal tersebut dapat menimbulkan kesusahan dan kelaparan serta permasalahan-permasalahan sosial bagi para buruh beserta keluarganya.
Pihak Pemkab Tasikmalaya Diminta Turun Tangan
“Kami para buruh sangat merasa dirugikan, kami atas nama seluruh karyawan dan atas nama 1.241 orang anggota SBSI’92 PT. Teodore Pan Garmindo meminta kepada pemangku kebijakan dan pejabat yang berwenang di wilayah Tasikmalaya untuk memanggil para pihak yang terlibat dalam konflik internal," jelas Deni.
Baca juga: SBSI '92 Dukung Anies Baswedan untuk Presiden 2024-2029
Ia juga meminta Pemkab Tasikmalaya memanggil pihak PT. TPG untuk dapat duduk bersama guna penyelesaian permasalahan di perusahaan.
"Perusahaan diharap memberikan upah buruh dapat segera terselesaikan agar tidak berdampak lebih luas," tegas Deni pada Jumat (13/10).
DPC SBSI 92′ mendesak agar pihak pengusaha PT. TPG dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah 1.241 kepada para buruh.
Kemudian, memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh dan keberlangsungan kerja.(RO/S-40
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Presiden Prabowo Subianto seperti kembali ke jati dirinya saat berdialog dengan buruh pada May Day 2025 di Monas, Jakarta.
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Jika sebelumnya bahasa Inggris menjadi standar, kini bahasa Mandarin mulai mencuat sebagai keahlian baru yang dibutuhkan dalam dunia profesional modern.
BARU beberapa waktu dibuka, pendaftaran mahasiswa baru Universitas Terbuka (UT) langsung diserbu lebih dari 105.000 pendaftar.
Persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan.
JALAN hidup manusia tidak selalu mudah ditebak. Hal inilah yang dialami oleh seorang ibu asal Tuban, Jawa Timur, Evi Setyorini.
Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh berisiko mendorong pekerja formal berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved