Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melukai rasa keadilan bagi buruh.
Ia mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.
"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," katanya, Senin (2/10).
Baca juga : Elemen Buruh Kecewa Terhadap Keputusan MK
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.
Baca juga : MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya.
Soal ancaman akan melumpuhkan melumpuhkan kawasan industri, Andi mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.
Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin (2/10).
UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.
Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono. (Z-8)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved