Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT lingkungan sekaligus Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.181/PUU-XXII/2024 terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif bagi perlindungan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Ia menyebut, keputusan MK sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
“Putusan MK ini sebenarnya tidak mengejutkan. Sejak periode sebelumnya, MK sudah menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap wilayah adat itu bersifat deklaratif. Artinya, tindakan dan penegakan hukum terhadap masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan korporasi,” ujar Wahyu pada Kamis (16/10).
Menurut Wahyu, pendekatan hukum terhadap masyarakat adat sudah seharusnya dibedakan dari korporasi, karena secara prinsip, masyarakat adat tidak memiliki struktur badan hukum seperti perusahaan.
Dalam konteks hukum lingkungan, kata dia, penegakan hukum terhadap korporasi seharusnya menyasar badan hukumnya dan juga para pengurusnya.
“Dalam konteks korporasi, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memungkinkan penegakan hukum menyasar badan hukum dan direksi. Jadi pengurus korporasi juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Wahyu menilai, putusan MK terbaru ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar tidak lagi membuat kebijakan secara terburu-buru seperti yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja.
“MK sebelumnya sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat, artinya pembentuk kebijakan wajib memenuhi prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Wahyu.
Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan negara terhadap pengetahuan lokal masyarakat adat, khususnya yang hidup di ekosistem rentan seperti gambut. Menurutnya, pengetahuan masyarakat yang turun-temurun itu merupakan bagian penting dari tata kelola lingkungan.
“Masyarakat adat yang hidup turun-temurun di ekosistem gambut memiliki pengetahuan lokal yang tidak bisa diabaikan. Jadi pengakuan negara terhadap mereka bukan sesuatu yang bisa dikalahkan demi kepentingan konsesi atau korporasi,” kata Wahyu.
Lebih jauh, ia menyoroti tumpang tindih kawasan antara wilayah adat dan konsesi perusahaan, terutama di sektor kehutanan dan perkebunan sawit.
Berdasarkan hasil analisis Pantau Gambut bersama sejumlah lembaga, terdapat sedikitnya 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, dengan 400 ribu hektare di antaranya berada di kesatuan hidrologis gambut (KHG).
“Angka itu mengkhawatirkan karena meningkatkan risiko bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan banjir di ekosistem gambut. UU Cipta Kerja bahkan membuka ruang pemutihan untuk konsesi ilegal di kawasan hutan,” ujarnya. (H-3)
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved