Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Sidang Gugatan Kuota Internet Memanas, Hakim MK Bandingkan dengan Token Listrik Prabayar

Devi Harahap
19/2/2026 13:36
Sidang Gugatan Kuota Internet Memanas, Hakim MK Bandingkan dengan Token Listrik Prabayar
Ilustrasi sidang MK.(Dok. Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa. Hal itu mengemuka dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengaku heran mengapa pembentuk undang-undang memperlakukan kuota internet prabayar berbeda dengan listrik prabayar, padahal keduanya sama-sama kebutuhan dasar masyarakat. 

“Mengapa listrik token prabayar tidak ada kedaluwarsanya, sementara kuota internet bisa hangus dalam waktu singkat? Padahal sama-sama dibutuhkan masyarakat,” ujar Arsul dalam persidangan pada Rabu (18/2).

Menurut Arsul, dalam praktiknya token listrik prabayar baru bisa kedaluwarsa dalam kondisi sangat khusus, seperti pembelian berulang lebih dari puluhan kali tanpa digunakan. Sementara itu, kuota internet prabayar justru dapat hangus meski masih tersisa saat masa berlaku berakhir. 

“Kenapa pemerintah tidak membentuk pengaturan yang serupa? Ini bukan semata hubungan privat antara konsumen dan operator, karena ada kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga,” katanya merujuk Pasal 28H UUD 1945.

Arsul juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain yang bahkan tanpa jaminan konstitusional seperti di Indonesia, namun mampu melindungi hak konsumen telekomunikasi. 

“Di negara lain, sisa kuota bisa di-roll over atau dikembalikan. Ini setidaknya yang dipersoalkan para pemohon. Pertanyaan saya kepada Presiden, mengapa dua produk yang sama-sama punya skema prabayar dan pascabayar diperlakukan berbeda?” tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait penetapan tarif layanan telekomunikasi. Ia menegaskan, meski tarif tidak sepenuhnya diserahkan ke operator seluler, Mahkamah juga belum melihat kejelasan formula penentuan besaran tarif dalam regulasi yang ada. 

“Mohon ditambahkan keterangan kepada Mahkamah, apakah besaran tarif itu benar-benar ditentukan melalui rumus yang jelas,” ujar Adies.

Adies juga mempertanyakan ke mana perginya sisa kuota yang tidak terpakai ketika masa berlaku habis. 

“Kami ingin tahu, sisa kuota itu larinya ke mana? Apakah ke operator, ke pemerintah, atau hangus begitu saja? Ini penting agar pemakai tidak dirugikan dan dapat menggunakan layanan secara berkesinambungan,” katanya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung adanya klaim nilai kerugian akibat kuota internet hangus yang mencapai angka fantastis. 

“Ini bukan hanya satu perkara saja yang mempersoalkan kuota hangus. Bahkan ada yang menyebut nilainya sampai Rp63 triliun. Ini angka yang cukup fantastis dan tentu perlu penjelasan yang memadai,” ujar Enny di persidangan.

Ia kemudian menyoroti ketentuan Pasal 71 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Menurut Enny, Mahkamah perlu memahami secara jelas latar belakang munculnya pengaturan tersebut.

“Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan usaha yang sehat. Pertanyaannya, apa latar belakang pengaturan ini?” katanya.

Enny menduga ketentuan tersebut berkaitan erat dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mendorong investasi, termasuk di sektor telekomunikasi. Namun, ia mempertanyakan bentuk investasi yang dimaksud dan dampaknya terhadap konsumen. 

“Apakah ini karena Cipta Kerja memang diarahkan untuk investasi? Investasi seperti apa yang kemudian melahirkan ketentuan ini?” ujarnya.

Lebih lanjut, Enny mengaitkan pengaturan tersebut dengan keterangan pemerintah yang menyebut kuota layanan internet sebagai kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. 

“Pemerintah menyatakan kuota layanan merupakan kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Nah, ini yang perlu dijelaskan lebih lanjut agar Mahkamah bisa melihat proporsinya,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya