Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa. Hal itu mengemuka dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengaku heran mengapa pembentuk undang-undang memperlakukan kuota internet prabayar berbeda dengan listrik prabayar, padahal keduanya sama-sama kebutuhan dasar masyarakat.
“Mengapa listrik token prabayar tidak ada kedaluwarsanya, sementara kuota internet bisa hangus dalam waktu singkat? Padahal sama-sama dibutuhkan masyarakat,” ujar Arsul dalam persidangan pada Rabu (18/2).
Menurut Arsul, dalam praktiknya token listrik prabayar baru bisa kedaluwarsa dalam kondisi sangat khusus, seperti pembelian berulang lebih dari puluhan kali tanpa digunakan. Sementara itu, kuota internet prabayar justru dapat hangus meski masih tersisa saat masa berlaku berakhir.
“Kenapa pemerintah tidak membentuk pengaturan yang serupa? Ini bukan semata hubungan privat antara konsumen dan operator, karena ada kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga,” katanya merujuk Pasal 28H UUD 1945.
Arsul juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain yang bahkan tanpa jaminan konstitusional seperti di Indonesia, namun mampu melindungi hak konsumen telekomunikasi.
“Di negara lain, sisa kuota bisa di-roll over atau dikembalikan. Ini setidaknya yang dipersoalkan para pemohon. Pertanyaan saya kepada Presiden, mengapa dua produk yang sama-sama punya skema prabayar dan pascabayar diperlakukan berbeda?” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait penetapan tarif layanan telekomunikasi. Ia menegaskan, meski tarif tidak sepenuhnya diserahkan ke operator seluler, Mahkamah juga belum melihat kejelasan formula penentuan besaran tarif dalam regulasi yang ada.
“Mohon ditambahkan keterangan kepada Mahkamah, apakah besaran tarif itu benar-benar ditentukan melalui rumus yang jelas,” ujar Adies.
Adies juga mempertanyakan ke mana perginya sisa kuota yang tidak terpakai ketika masa berlaku habis.
“Kami ingin tahu, sisa kuota itu larinya ke mana? Apakah ke operator, ke pemerintah, atau hangus begitu saja? Ini penting agar pemakai tidak dirugikan dan dapat menggunakan layanan secara berkesinambungan,” katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyinggung adanya klaim nilai kerugian akibat kuota internet hangus yang mencapai angka fantastis.
“Ini bukan hanya satu perkara saja yang mempersoalkan kuota hangus. Bahkan ada yang menyebut nilainya sampai Rp63 triliun. Ini angka yang cukup fantastis dan tentu perlu penjelasan yang memadai,” ujar Enny di persidangan.
Ia kemudian menyoroti ketentuan Pasal 71 ayat (2) yang memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Menurut Enny, Mahkamah perlu memahami secara jelas latar belakang munculnya pengaturan tersebut.
“Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan usaha yang sehat. Pertanyaannya, apa latar belakang pengaturan ini?” katanya.
Enny menduga ketentuan tersebut berkaitan erat dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mendorong investasi, termasuk di sektor telekomunikasi. Namun, ia mempertanyakan bentuk investasi yang dimaksud dan dampaknya terhadap konsumen.
“Apakah ini karena Cipta Kerja memang diarahkan untuk investasi? Investasi seperti apa yang kemudian melahirkan ketentuan ini?” ujarnya.
Lebih lanjut, Enny mengaitkan pengaturan tersebut dengan keterangan pemerintah yang menyebut kuota layanan internet sebagai kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas.
“Pemerintah menyatakan kuota layanan merupakan kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Nah, ini yang perlu dijelaskan lebih lanjut agar Mahkamah bisa melihat proporsinya,” pungkasnya. (H-3)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Kuota internet biasanya digunakan untuk browsing, streaming video, media sosial, chatting hingga download dan upload file.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved