Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 252/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang diuji, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi.
MK menjelaskan, pemohon yang berprofesi sebagai advokat tidak dapat menunjukkan bukti pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun dan tidak dapat mengajukan grasi. Karena itu, klaim kerugian yang diajukan dinilai tidak jelas dan tidak terbukti.
“Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian aktual maupun potensi kerugian yang dialaminya akibat berlakunya norma yang diuji,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami. Namun dalam perkara ini, hubungan tersebut tidak dapat dijelaskan maupun dibuktikan oleh pemohon.
Mahkamah juga menegaskan bahwa syarat kerugian hak konstitusional bersifat kumulatif, sehingga jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka kedudukan hukum pemohon menjadi gugur.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai adanya kerugian hak konstitusional sebagai syarat kedudukan hukum,” lanjut MK.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU Grasi. (H-2)
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved