Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MK Tolak Gugatan UU Grasi, Pemohon Dinilai tak Punya Kedudukan Hukum

Devi Harahap
19/1/2026 15:32
MK Tolak Gugatan UU Grasi, Pemohon Dinilai tak Punya Kedudukan Hukum
Ilustrasi(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 252/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang diuji, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi.

MK menjelaskan, pemohon yang berprofesi sebagai advokat tidak dapat menunjukkan bukti pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun dan tidak dapat mengajukan grasi. Karena itu, klaim kerugian yang diajukan dinilai tidak jelas dan tidak terbukti.

“Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian aktual maupun potensi kerugian yang dialaminya akibat berlakunya norma yang diuji,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami. Namun dalam perkara ini, hubungan tersebut tidak dapat dijelaskan maupun dibuktikan oleh pemohon.

Mahkamah juga menegaskan bahwa syarat kerugian hak konstitusional bersifat kumulatif, sehingga jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka kedudukan hukum pemohon menjadi gugur.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai adanya kerugian hak konstitusional sebagai syarat kedudukan hukum,” lanjut MK.

Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU Grasi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik