Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 252/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya ketentuan yang diuji, khususnya Pasal 2 ayat (2) UU Grasi.
MK menjelaskan, pemohon yang berprofesi sebagai advokat tidak dapat menunjukkan bukti pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah dua tahun dan tidak dapat mengajukan grasi. Karena itu, klaim kerugian yang diajukan dinilai tidak jelas dan tidak terbukti.
“Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian aktual maupun potensi kerugian yang dialaminya akibat berlakunya norma yang diuji,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami. Namun dalam perkara ini, hubungan tersebut tidak dapat dijelaskan maupun dibuktikan oleh pemohon.
Mahkamah juga menegaskan bahwa syarat kerugian hak konstitusional bersifat kumulatif, sehingga jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka kedudukan hukum pemohon menjadi gugur.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai adanya kerugian hak konstitusional sebagai syarat kedudukan hukum,” lanjut MK.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU Grasi. (H-2)
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Pergantian ini dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved