Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

366 Perkara Gugatan sepanjang 2025, MK Awali 2026 dengan Uji Materi KUHP dan Status Polri

Media Indonesia
08/1/2026 15:34
366 Perkara Gugatan sepanjang 2025, MK Awali 2026 dengan Uji Materi KUHP dan Status Polri
Ilustrasi(ANTARA)

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tahun sidang 2026 dengan beban perkara yang memuncak. Dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan yang digelar Rabu (7/1), Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025, angka tertinggi dalam sejarah berdirinya MK.

 

Memasuki pekan kedua Januari 2026, MK langsung dihadapkan pada sejumlah uji materi krusial yang menyita perhatian publik. Berikut adalah daftar uji materi dan isu hukum utama yang sedang bergulir di meja hijau konstitusi:

1. Gelombang Gugatan KUHP Baru (UU 1/2023)

Pasca-berlaku efektif pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi "pasien" utama MK. Gugatan datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dengan fokus pada:

  • Pasal Ranah Privat: Aturan mengenai perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) yang dinilai melanggar privasi dan tumpang tindih dengan hukum adat.
  • Pasal Penghinaan Lembaga Negara: Dianggap berpotensi membungkam kritik dan kebebasan berpendapat.
  • Isu Nikah Siri & Poligami: Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas keagamaan turut menyoroti potensi kriminalisasi dalam praktik nikah siri di bawah regulasi baru ini.

2. Polemik Jabatan Sipil Anggota Polri

Isu panas lainnya adalah uji materi terkait Undang-Undang Polri. Publik menanti putusan final terkait konstitusionalitas anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Dalam persidangan terakhir, ahli hukum tata negara menyoroti bahwa putusan ini akan menentukan arah reformasi birokrasi dan dwifungsi aparat di tahun politik mendatang.

3. Uji Materi UU Hak Cipta (Royalti Komersial)

MK juga tengah memproses putusan terkait Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan ini spesifik menyasar definisi "Setiap Orang" dalam penggunaan karya cipta secara komersial. Putusan ini dinilai krusial bagi ekosistem industri kreatif dan musik digital di Indonesia yang menuntut keadilan royalti.

4. UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)

Perkara Nomor 257/PUU-XXIII/2025 mengenai UU PPP juga masih bergulir. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (7/1) kemarin mendengarkan keterangan saksi terkait mekanisme partisipasi publik (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang, yang kerap menjadi dalil cacat formil dalam berbagai gugatan omnibus law.

"Tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian bagi MK untuk menjaga marwah konstitusi di tengah banjirnya gugatan legislasi baru," ujar Suhartoyo dalam pidato pembukaan masa sidang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya