Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka tahun sidang 2026 dengan beban perkara yang memuncak. Dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan yang digelar Rabu (7/1), Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025, angka tertinggi dalam sejarah berdirinya MK.
Memasuki pekan kedua Januari 2026, MK langsung dihadapkan pada sejumlah uji materi krusial yang menyita perhatian publik. Berikut adalah daftar uji materi dan isu hukum utama yang sedang bergulir di meja hijau konstitusi:
Pasca-berlaku efektif pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi "pasien" utama MK. Gugatan datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dengan fokus pada:
Isu panas lainnya adalah uji materi terkait Undang-Undang Polri. Publik menanti putusan final terkait konstitusionalitas anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Dalam persidangan terakhir, ahli hukum tata negara menyoroti bahwa putusan ini akan menentukan arah reformasi birokrasi dan dwifungsi aparat di tahun politik mendatang.
MK juga tengah memproses putusan terkait Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan ini spesifik menyasar definisi "Setiap Orang" dalam penggunaan karya cipta secara komersial. Putusan ini dinilai krusial bagi ekosistem industri kreatif dan musik digital di Indonesia yang menuntut keadilan royalti.
Perkara Nomor 257/PUU-XXIII/2025 mengenai UU PPP juga masih bergulir. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (7/1) kemarin mendengarkan keterangan saksi terkait mekanisme partisipasi publik (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang, yang kerap menjadi dalil cacat formil dalam berbagai gugatan omnibus law.
"Tahun 2026 akan menjadi tahun pembuktian bagi MK untuk menjaga marwah konstitusi di tengah banjirnya gugatan legislasi baru," ujar Suhartoyo dalam pidato pembukaan masa sidang.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Dalam sidang MK tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang (UU) sepanjang 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved