Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (8/1/2025). Dalam sidang tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Permohonan uji materiil dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa perlakuan hukum khusus bagi prajurit TNI aktif bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Dalam negara hukum tidak boleh ada impunitas, termasuk bagi prajurit,” ujar Ibnu di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1).
Ibnu menilai pengaturan dalam UU Peradilan Militer telah menciptakan dualisme yurisdiksi yang berdampak serius terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini adalah melemahnya supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dominasi Peradilan Militer atas Peradilan Umum, padahal tindak pidananya adalah tindak pidana umum, jelas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional,” katanya.
Menurut Pemohon, sumber utama persoalan terletak pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberi kewenangan luas kepada Peradilan Militer untuk mengadili prajurit TNI aktif, termasuk dalam perkara pidana umum.
“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 membuka ruang penafsiran yang sangat luas. Peradilan militer bukan hanya mengadili tindak pidana militer, tetapi juga perkara korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, hingga perlindungan anak,” tegas Ibnu.
Pemohon juga menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar asas equality before the law karena membedakan perlakuan hukum semata-mata berdasarkan status sebagai anggota TNI.
Dalam permohonannya, Pemohon juga mengajukan perbandingan praktik peradilan militer di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat batasan tegas mengenai kewenangan Peradilan Militer, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan dinas militer atau melibatkan warga sipil.
Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda justru membatasi secara ketat, bahkan menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum.
Pemohon menegaskan, pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status militer telah menciptakan ketidakadilan sistemik dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Tujuannya adalah menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Ibnu.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan Pemohon telah disusun secara rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Namun, Ia meminta agar sejumlah dalil diperkuat dengan bukti faktual.
“Permohonan ini sudah tersusun dengan baik, tetapi beberapa dalil perlu diperkuat dengan bukti yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji,” kata Guntur.
Guntur juga menekankan bahwa pengujian terhadap Pasal 9 UU Peradilan Militer dinilai cukup kuat dari sisi kedudukan hukum, sementara norma lainnya masih memerlukan penguatan. (H-2)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Aris bahkan memberikan peringatan keras terkait kesiapan infrastruktur negara dalam menjalankan aturan yang mengatur ratusan pasal tersebut.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau hakim MK usulan DPR, memperparah masalah independensi dan memicu konflik kepentingan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved