Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dominasi Peradilan Militer Digugat ke MK, Pemohon Soroti Impunitas Prajurit TNI

Devi Harahap
08/1/2026 15:12
Dominasi Peradilan Militer Digugat ke MK, Pemohon Soroti Impunitas Prajurit TNI
Ilustrasi(MI/seno)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Kamis (8/1/2025). Dalam sidang tersebut, para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi melanggengkan impunitas prajurit TNI dan melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Permohonan uji materiil dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum Pemohon, Ibnu Syamsul Hidayat, menegaskan bahwa perlakuan hukum khusus bagi prajurit TNI aktif bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Dalam negara hukum tidak boleh ada impunitas, termasuk bagi prajurit,” ujar Ibnu di ruang sidang pleno MK pada Kamis (8/1).

Ibnu menilai pengaturan dalam UU Peradilan Militer telah menciptakan dualisme yurisdiksi yang berdampak serius terhadap supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini adalah melemahnya supremasi sipil dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dominasi Peradilan Militer atas Peradilan Umum, padahal tindak pidananya adalah tindak pidana umum, jelas bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional,” katanya.

Menurut Pemohon, sumber utama persoalan terletak pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberi kewenangan luas kepada Peradilan Militer untuk mengadili prajurit TNI aktif, termasuk dalam perkara pidana umum.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 membuka ruang penafsiran yang sangat luas. Peradilan militer bukan hanya mengadili tindak pidana militer, tetapi juga perkara korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, hingga perlindungan anak,” tegas Ibnu.

Pemohon juga menilai pengaturan tersebut berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar asas equality before the law karena membedakan perlakuan hukum semata-mata berdasarkan status sebagai anggota TNI.

Dalam permohonannya, Pemohon juga mengajukan perbandingan praktik peradilan militer di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat batasan tegas mengenai kewenangan Peradilan Militer, terutama jika tindak pidana dilakukan di luar lingkungan dinas militer atau melibatkan warga sipil.

Sementara itu, Afrika Selatan dan Belanda justru membatasi secara ketat, bahkan menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum. 

Pemohon menegaskan, pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status militer telah menciptakan ketidakadilan sistemik dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Tujuannya adalah menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Ibnu.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan Pemohon telah disusun secara rapi dan sistematis sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Namun, Ia meminta agar sejumlah dalil diperkuat dengan bukti faktual.

“Permohonan ini sudah tersusun dengan baik, tetapi beberapa dalil perlu diperkuat dengan bukti yang menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji,” kata Guntur.

Guntur juga menekankan bahwa pengujian terhadap Pasal 9 UU Peradilan Militer dinilai cukup kuat dari sisi kedudukan hukum, sementara norma lainnya masih memerlukan penguatan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya