Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

MKMK Nyatakan tidak Berwenang Tangani 3 Aduan Kasus Pelanggaran Kode Etik Adies Kadir

Devi Harahap
05/3/2026 13:29
MKMK Nyatakan tidak Berwenang Tangani 3 Aduan Kasus Pelanggaran Kode Etik Adies Kadir
Hakim Konstitusi Adies Kadir (kiri)(MI/Usman Iskandar)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3), terhadap tiga laporan yang diajukan, salah satunya oleh para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan, laporan yang diajukan berada di luar lingkup kewenangan lembaganya karena berkaitan dengan proses pencalonan Adies di DPR, saat yang bersangkutan belum berstatus hakim konstitusi.

“Memutuskan, menyatakan, Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MKMK menyebut menghormati batas kewenangan lembaga pengusul hakim konstitusi, yakni DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden. Namun, MKMK juga mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan calon hakim konstitusi.

Perjalanan Adies sebagai hakim konstitusi sebelumnya menuai polemik. Sehari setelah dilantik, ia dilaporkan oleh puluhan guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam CALS. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses pencalonannya.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyatakan laporan tersebut diajukan demi menjaga integritas lembaga.

“Laporan ini kami layangkan karena ada dugaan kuat pelanggaran etik terkait integritas Adies Kadir, yang baru saja resmi menjadi hakim MK,” ujar Yance di Gedung MK.

Yance menilai proses pencalonan Adies tidak transparan dan tidak sejalan dengan prinsip integritas. Ia menyoroti pembatalan penetapan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disepakati Komisi III DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna 2025 sebagai pengganti Arief Hidayat.

“(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak. Tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR sebagai calon tunggal hakim konstitusi,” katanya.

CALS juga mempersoalkan latar belakang Adies sebagai politikus Partai Golkar yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat mengadili perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

“Dalam konteks seperti itu, Beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa Pilpres, atau sengketa PHPU. Lalu untuk apa Beliau menjadi hakim konstitusi?” ujar Yance.

Melalui laporannya, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah menjaga keluhuran dan martabat mahkamah. Namun dengan putusan tidak berwenang tersebut, proses etik di internal MK terhadap laporan tersebut resmi tidak dapat dilanjutkan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya