Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang baru dibentuk hanyalah menerima laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Enny mengatakan MKMK tidak bisa melakukan upaya "jemput bola" ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan.
Baca juga : Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.
"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," tambahnya.
Enny menjelaskan tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.
Baca juga : Sang Paman tidak Melanggar Hukum, Gibran tidak Perlu Galau
Sebelumnya, MK mengumumkan tiga orang anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.
Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.
Ketiga anggota MKMK tersebut rencananya dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun. (Ant/Z-4)
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved