Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Hakim

Zubaedah Hanum
20/12/2023 17:34
MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Hakim
Gedung MK di Jakarta(Antara)

HAKIM Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang baru dibentuk hanyalah menerima laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Enny mengatakan MKMK tidak bisa melakukan upaya "jemput bola" ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan.

Baca juga : Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.

"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," tambahnya.

Enny menjelaskan tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.

Baca juga : Sang Paman tidak Melanggar Hukum, Gibran tidak Perlu Galau

Sebelumnya, MK mengumumkan tiga orang anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.

Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.

Ketiga anggota MKMK tersebut rencananya dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun. (Ant/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya