Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang baru dibentuk hanyalah menerima laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.
"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
Enny mengatakan MKMK tidak bisa melakukan upaya "jemput bola" ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan.
Baca juga : Hari Ini Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman.
"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," tambahnya.
Enny menjelaskan tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.
Baca juga : Sang Paman tidak Melanggar Hukum, Gibran tidak Perlu Galau
Sebelumnya, MK mengumumkan tiga orang anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Gede Palaguna, serta hakim aktif Ridwan Mansyur.
Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.
Ketiga anggota MKMK tersebut rencananya dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun. (Ant/Z-4)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved