Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

Devi Harahap
11/12/2025 11:10
MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan sidang putusan(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028. 

Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025) menyusul maraknya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas jabatan tersebut.

“Kami mencermati seluruh pemberitaan, baik di media massa maupun media sosial, tetapi tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam konferensi pers di Aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut Palguna, MKMK memiliki mandat untuk menjaga kehormatan lembaga, menegakkan kode etik, serta memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Karena itu, isu mengenai ketidaksahan jabatan Ketua MK harus diluruskan secara objektif.

“Majelis Kehormatan berwenang menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK. Karena itu kami perlu mengambil sikap atas pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK,” ujarnya.

Palguna menjelaskan bahwa dasar klaim ketidaksahan jabatan Suhartoyo merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun, menurutnya, terdapat upaya menyesatkan dengan mengutip hanya satu bagian amar putusan tanpa memperhatikan keseluruhan isi dan pertimbangan hukumnya.

“Ada upaya sengaja untuk menyesatkan alur penalaran amar putusan dengan memotong konteks. Amar angka 2 dikutip, tetapi bagian lain yang justru menjelaskan duduk persoalannya sengaja diabaikan,” tegas Palguna.

Palguna kemudian memaparkan bahwa dalam pertimbangan hukum PTUN tertulis jelas bahwa penerbitan keputusan pengangkatan Ketua MK yang sesuai aturan harus tetap dilakukan, dan Suhartoyo dapat ditetapkan kembali sebagai Ketua MK.

Menindaklanjuti putusan PTUN, MK kemudian mengeluarkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024. Palguna menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan pelaksanaan perintah hukum dari PTUN.

“Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 adalah tindak lanjut langsung dari Putusan PTUN. Jadi tidak benar opini bahwa Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” kata Palguna.

Dalam keputusan tersebut, MK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua MK. Pertimbangan hukum putusan menyatakan:

"Penerbitan keputusan yang merupakan pelaksanaan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah sesuai prinsip hukum dan perundang-undangan… maka permohonan Penggugat untuk dikembalikan sebagai Ketua MK tidak dapat diterima.”

Dengan seluruh dasar hukum tersebut, MKMK menegaskan bahwa tidak ada celah untuk meragukan legalitas jabatan Suhartoyo.

“Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028,” tegas Palguna.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa MKMK tidak menemukan unsur pelanggaran etik terhadap Suhartoyo.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” ujarnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik