Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028.
Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025) menyusul maraknya pemberitaan yang mempertanyakan legalitas jabatan tersebut.
“Kami mencermati seluruh pemberitaan, baik di media massa maupun media sosial, tetapi tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua MK Suhartoyo,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam konferensi pers di Aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Palguna, MKMK memiliki mandat untuk menjaga kehormatan lembaga, menegakkan kode etik, serta memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Karena itu, isu mengenai ketidaksahan jabatan Ketua MK harus diluruskan secara objektif.
“Majelis Kehormatan berwenang menjaga kehormatan dan keluhuran martabat MK. Karena itu kami perlu mengambil sikap atas pemberitaan yang mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK,” ujarnya.
Palguna menjelaskan bahwa dasar klaim ketidaksahan jabatan Suhartoyo merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Namun, menurutnya, terdapat upaya menyesatkan dengan mengutip hanya satu bagian amar putusan tanpa memperhatikan keseluruhan isi dan pertimbangan hukumnya.
“Ada upaya sengaja untuk menyesatkan alur penalaran amar putusan dengan memotong konteks. Amar angka 2 dikutip, tetapi bagian lain yang justru menjelaskan duduk persoalannya sengaja diabaikan,” tegas Palguna.
Palguna kemudian memaparkan bahwa dalam pertimbangan hukum PTUN tertulis jelas bahwa penerbitan keputusan pengangkatan Ketua MK yang sesuai aturan harus tetap dilakukan, dan Suhartoyo dapat ditetapkan kembali sebagai Ketua MK.
Menindaklanjuti putusan PTUN, MK kemudian mengeluarkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024. Palguna menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya merupakan pelaksanaan perintah hukum dari PTUN.
“Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 adalah tindak lanjut langsung dari Putusan PTUN. Jadi tidak benar opini bahwa Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri,” kata Palguna.
Dalam keputusan tersebut, MK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.
PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan sebagai Ketua MK. Pertimbangan hukum putusan menyatakan:
"Penerbitan keputusan yang merupakan pelaksanaan Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah sesuai prinsip hukum dan perundang-undangan… maka permohonan Penggugat untuk dikembalikan sebagai Ketua MK tidak dapat diterima.”
Dengan seluruh dasar hukum tersebut, MKMK menegaskan bahwa tidak ada celah untuk meragukan legalitas jabatan Suhartoyo.
“Tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028,” tegas Palguna.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa MKMK tidak menemukan unsur pelanggaran etik terhadap Suhartoyo.
“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” ujarnya. (H-4)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba
PERADILAN tata usaha negara (Peratun) sedang mengadili gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
TIDAK puas menyampaikan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kini mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved