Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/2).
Jimly yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya.
Baca juga : Gugatan Anwar Usman Masuk Putusan Sela, Mantan Ketua DKPP: Harusnya Legawa
Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," ujarnya.
Baca juga : Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Sering Bolos Tahun 2023
"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.
Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatannya hanya sebulan.
Terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap putusan-nya di MKMK, Ketua MK pertama periode 2003--2009 itu meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta. (Ant/Z-4)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Transformasi kelembagaan pada susunan kabinet yang baru akan berdampak pada sistem kerja, meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses reformasi birokrasi.
Bertemu dengan Presiden bisa menjadi titik awal perjuangan para hakim ini mendapatkan kesejahteraannya.
PAKAR Hukum Tata Negara Profesor Jimly Asshiddiqie menyayangkan bahwa sejak 2012 hingga kini belum ada evaluasi terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved