Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus perkara terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis, (11/12). Dalam putusannya, MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, metespons hal itu. Menurut Denny, putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang berjalan. Apalagi, MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran.
“Yang diperiksa oleh MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny dalam konfirmasi yang dikutip hari ini.
Menurut dia, meski MKMK tidak masuk ke ranah pidana karena berada di luar kewenangannya, secara logika hukum putusan etik tersebut memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen.
“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” jelasnya.
Denny menambahkan, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, ia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.
“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” ucapnya.
Meski demikian, Denny menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum. “Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” kata Denny. (Can/P-1)
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
Sekretaris MKMK Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MKMK tidak memiliki kapasitas untuk menilai dan memutus keabsahan dan keaslian ijazah doktoral Arsul Sani.
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
Mahkamah Konstitusi menetapkan keputusan Ketua MK tentang perpanjangan MKMK untuk masa tugas 7 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved