Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Arsul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11), dia menyatakan, proses akademiknya berlangsung panjang, bertahap, dan tidak instan.
Arsul menjelaskan, perjalanan akademiknya berawal sejak 2011 ketika menempuh Professional Doctorate Program bidang Justice Policy and Welfare di Glasgow Caledonian University, Skotlandia.
Program tersebut dijalani dengan sistem blok dan bersifat off campus, membuatnya harus bolak-balik Jakarta-Glasgow. Ia menuntaskan tahap kuliah dan penugasan pada akhir 2012, memperoleh transkrip dengan total 180 kredit.
Memasuki 2013, ia melanjutkan tahap riset dan penulisan disertasi, namun aktivitas politik mulai menyita seluruh perhatiannya, termasuk pencalonannya sebagai anggota DPR hingga keterlibatannya dalam berbagai panitia legislasi.
Kesibukan itulah yang membuat risetnya tertunda. Ia sempat mengambil cuti studi tiga tahun sebelum akhirnya memutuskan mundur dari program tersebut pada 2017. Meski begitu, ia tetap memperoleh gelar master karena telah menyelesaikan kredit akademik yang dipersyaratkan.
Tekad menyelesaikan studi doktoral membuatnya mencari program lanjutan setelah Pemilu 2019. Ia kemudian memilih Collegium Humanum Warsaw Management University (CHWMU) di Polandia melalui skema transfer doktoral.
"Apa yang sudah saya capai di Glasgow diakui, sehingga saya tidak diwajibkan mengikuti kuliah-kuliah meskipun secara daring," jelasnya.
Arsul mulai menulis disertasinya pada 2021 dengan topik kebijakan hukum kontraterorisme pascakejadian Bom Bali. Penelitian dilakukan melalui kajian normatif dan wawancara dengan berbagai pejabat dan tokoh relevan, termasuk Kepala BNPT saat itu, Boy Rafli Amar, serta Kepala Densus 88, Martinus Hukom.
Ujian promosi doktor digelar secara daring selama masa pandemi, dan ia mengikuti wisuda resmi di Warsawa pada awal Maret 2023. "Di wisuda itulah diberikan ijazah asli itu," katanya sembari menunjukkan foto bersama Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima saat itu.
Disertasi tersebut kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku Kompas dengan judul yang diadaptasi untuk pasar Indonesia. Arsul menegaskan, semua dokumen akademik telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan MK dan sebelumnya juga digunakan dalam proses seleksi hakim konstitusi di DPR tanpa ada keberatan publik.
"Itulah cerita tentang perjalanan doktoral saya, untuk mengklarifikasi soal ijazah palsu, ijazah abal-abal," tuturnya.
Arsul juga memastikan tidak akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan dirinya ke polisi. Menurutnya, itu hal yang lumrah dilakukan ketika seseorang tengah memegang jabatan publik.
"Kita harus menyikapinya dengan dingin, tidak emosional. Jadi saya juga tidak akan melapor balik," pungkasnya. (H-4)
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Laporan Partai Demokrat tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Demokrat menyatakan keberatan mendalam karena merasa dirugikan secara institusi maupun nama baik tokoh sentral partai.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sah dan autentik.
Kepolisian mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved