Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Adies Kadir Tegaskan Independensi di MK

M Ilham Ramadhan Avisena
05/2/2026 18:31
Adies Kadir Tegaskan Independensi di MK
Mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir telah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/2/2026).(Antara)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2). Dia menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang berlaku di MK, termasuk mengundurkan diri dari persidangan apabila terdapat potensi konflik kepentingan.

Adies menjelaskan, MK memiliki aturan yang tegas terkait conflict of interest. Karena itu, jika terdapat perkara yang dinilai beririsan dengan latar belakang politiknya, ia akan mengambil langkah sesuai ketentuan.

"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal proses pemilihannya sebagai hakim MK di DPR, Adies menegaskan dirinya hanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan lembaga legislatif. Ia menyebut proses fit and proper test dilakukan Komisi III DPR dan telah disahkan dalam rapat paripurna. 

Menyoal isu keterlibatannya dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, Adies membantah pernah terlibat dalam proses tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjadi bagian dari Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR selama lima tahun terakhir.

"Saya tidak pernah di Komisi II dan saya tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk juga di Baleg. Saya tidak pernah berada di sana 5 tahun kemarin," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Adies saat ditanya mengenai Undang-Undang TNI. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut berada di Komisi I dan Baleg, sementara dirinya tidak pernah menjadi anggota kedua alat kelengkapan dewan tersebut.

"Saya tidak pernah tahu-menahu tentang proses daripada pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI, sampai diputuskan pun kita tidak tahu, saya tidak tahu," kata dia. 

Adies menegaskan, fokus utamanya kini adalah menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sesuai amanat undang-undang. Ia menekankan peran MK sebagai penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, sekaligus penjaga ideologi negara.

"Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara. Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana," ujar Adies. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik