Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Mahfud MD: Pergantian Hakim MK Usulan DPR yang Mendadak Sah Secara Hukum, Dipertanyakan secara Etika

Devi Harahap
05/2/2026 13:42
Mahfud MD: Pergantian Hakim MK Usulan DPR yang Mendadak Sah Secara Hukum, Dipertanyakan secara Etika
Ilustrasi(ANTARA)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyoroti proses pergantian calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang dinilainya minim keterbukaan, meski secara yuridis dinilai sah. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya nama Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pengganti Inosentius Samsul.

Mahfud mengaku terkejut ketika mengetahui DPR mengganti nama Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi III DPR RI untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

“Tercengang saya. Tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti. Bahkan konon dokumen-dokumennya sudah di Istana,” kata Mahfud, seperti dikutip dari kanal Youtubenya, Kamis (5/2).

Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia tidak percaya bahwa Adies Kadir akan menggantikan Inosentius Samsul. Ia sempat menduga nama baru yang beredar hanyalah bagian dari tiga calon yang diusulkan DPR RI.

“Iya (tidak menduga), saya jawab, ‘Itu bukan, bukan dia’. Inosentius itu masih tetap saya kira. Karena dia kan sudah ditetapkan mengganti Arief Hidayat,” ujarnya.

Namun, setelah pemberitaan mengenai pergantian tersebut ramai keesokan harinya, Mahfud mengaku semakin heran dengan proses yang terjadi.

“Tapi kemudian ketika besoknya ramai berita itu, saya ‘Oh, kok bisa terjadi?’, gitu,” jelas mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Mahfud tidak menampik adanya pertanyaan publik mengenai kewajaran pergantian tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, langkah DPR RI tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja,” jelasnya.

Kendati sah secara yuridis, Mahfud menilai mekanisme seleksi hakim konstitusi belakangan ini jauh dari prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang pernah diterapkan pada periode sebelumnya.

“Seperti zaman saya, dulu kan 16 yang mendaftar. Masyarakat diumumkan, banyak dosen dari kampus-kampus. Itu zaman saya di tahun 2008. Terbuka. Zaman Pak Jimly juga begitu,” katanya.

Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.

“Nah, beberapa waktu terakhir kemudian langsung saja dipilih sendiri dari internal sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pergantian hakim konstitusi secara mendadak bukan kali pertama terjadi. Mahfud menyebut kasus serupa pernah dialami dalam pergantian Aswanto, Arsul Sani, hingga Inosentius Samsul.

“Apakah itu salah secara yuridis? Enggak. Itu haknya DPR saja bagaimana memilihnya. Karena konstitusi tidak memberi batasan bagaimana cara dan apa syarat untuk mewakili DPR,” jelasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik