Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyoroti proses pergantian calon hakim konstitusi usulan DPR RI yang dinilainya minim keterbukaan, meski secara yuridis dinilai sah. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya nama Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pengganti Inosentius Samsul.
Mahfud mengaku terkejut ketika mengetahui DPR mengganti nama Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah ditetapkan Komisi III DPR RI untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
“Tercengang saya. Tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti. Bahkan konon dokumen-dokumennya sudah di Istana,” kata Mahfud, seperti dikutip dari kanal Youtubenya, Kamis (5/2).
Mahfud mengungkapkan, pada awalnya ia tidak percaya bahwa Adies Kadir akan menggantikan Inosentius Samsul. Ia sempat menduga nama baru yang beredar hanyalah bagian dari tiga calon yang diusulkan DPR RI.
“Iya (tidak menduga), saya jawab, ‘Itu bukan, bukan dia’. Inosentius itu masih tetap saya kira. Karena dia kan sudah ditetapkan mengganti Arief Hidayat,” ujarnya.
Namun, setelah pemberitaan mengenai pergantian tersebut ramai keesokan harinya, Mahfud mengaku semakin heran dengan proses yang terjadi.
“Tapi kemudian ketika besoknya ramai berita itu, saya ‘Oh, kok bisa terjadi?’, gitu,” jelas mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Mahfud tidak menampik adanya pertanyaan publik mengenai kewajaran pergantian tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, langkah DPR RI tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja,” jelasnya.
Kendati sah secara yuridis, Mahfud menilai mekanisme seleksi hakim konstitusi belakangan ini jauh dari prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang pernah diterapkan pada periode sebelumnya.
“Seperti zaman saya, dulu kan 16 yang mendaftar. Masyarakat diumumkan, banyak dosen dari kampus-kampus. Itu zaman saya di tahun 2008. Terbuka. Zaman Pak Jimly juga begitu,” katanya.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
“Nah, beberapa waktu terakhir kemudian langsung saja dipilih sendiri dari internal sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pergantian hakim konstitusi secara mendadak bukan kali pertama terjadi. Mahfud menyebut kasus serupa pernah dialami dalam pergantian Aswanto, Arsul Sani, hingga Inosentius Samsul.
“Apakah itu salah secara yuridis? Enggak. Itu haknya DPR saja bagaimana memilihnya. Karena konstitusi tidak memberi batasan bagaimana cara dan apa syarat untuk mewakili DPR,” jelasnya. (H-2)
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Secara desain kelembagaan, konstitusi memang memberikan mandat kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan hakim MK.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved